16.2 C
East Java

Ruko Jompo Ahirnya Dibongkar Penghuni Ruko Mengeluh

Loading

Jember – Jempolindo.id Ruko Jompo sebanyak 7 bangunan ahirnya dibongkar. Penghuni ruko keluhkan pembongkaran yang dinilai kurang kooperatif.

Seperti disampaikan salah satu pemilik ruko Yeni, bangunan yang dirobohkan adalah toko miliknya, yang sudah ada sejak tahun 80 an.

“Kita dulu beli ruko ini, bangunan ini kan dibangun masih ada keluarga saya (bapak). Memang bangunan pemerintah. Tapi untuk bangunan ini (pengembangan), kan swasta. Dulu belinya dan bangunan sekitar tahun 80 an. Saya di sini 20 tahunan, sebelum itu sudah ada keluarga saya,” kata Yeni.

Namun, Yeni tidak dapat menunjukkan bukti surat jual beli ruko, yang sudah puluhan tahun ditempatinya itu.

Yeni, mengeluhkan pembongkaran dan penertiban bangunan, yang dilakukan Dinas SDA Provinsi Jawa Timur, tanpa pemberitahuan sebelumnya, terutama soal pembongkaran saluran air dan listrik.

“Kalau surat ada (pemberitahuan pembongkaran bangunan), diberi waktu itu. Tapi yang saya sayangkan, waktu mau bongkar saluran air atau listrik, tidak ada pemberitahuan. Gembok (toko) saya dirusak, listrik diambil. Mau suruh keluar kasih surat, tapi bongkar air dan listrik tidak. Itu kan gak benar,” ucapnya.

Yeni hanya menyayangkan, beberapa asset miliknya yang tidak jelas keberadaannya

“Karena seperti pintu harmonika itu kan milik saya,” katanya.

Agar usanya tetap bisa beroperasi, Yeni sudah mempersiapkan tempat baru.

“Rencana ada lokasi lain untuk tempat toko baru. Tapi yang gitu, dari pemerintah tidak ada ganti rugi juga,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 7 bangunan ruko, yang berada di Lingkungan Kampung Ledok, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, kini ditertibkan dan dirobohkan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Wilayah Sungai Bondoyudo Baru.

Penertiban itu dilakukan, pasalnya ketujuh bangunan itu berdiri di atas aliran Sungai Kali Jompo wilayah setempat.

Diketahui total panjang bangunan ruko yang dirobohkan kurang lebih 30 meter.

Setelah dilakukan pembongkaran dan penertiban. Nantinya akan dikembalikan fungsi sebagai aliran sungai, tanpa bangunan di atasnya.

“Bangunan ini (berdiri) di atas sungai sehingga bisa menyebabkan banjir. Terlebih lagi penertiban bangunan yang berdiri di atas aliran sungai ini (harus dilakukan). Karena dikhawatirkan akan mengalami kondisi yang sama. Seperti yang dialami sejumlah ruko Jompo (seberang jalan), yang ambruk sekitar tahun 2020 lalu,” kata Kepala UPT Dinas SDA Pemprov Jawa Timur Wilayah Sungai Bondoyudo Baru, Prabowo saat dikonfirmasi disela pembongkaran bangunan, Selasa (5/7/2022).

Adanya bangunan di atas sungai bukan menjadi penyebab langsung terjadinya banjir.

“Tapi, secara aturan memang tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas sungai. Jadi salah satu penyebab banjir. Karena jika ada debit air yang tinggi dengan kemudian ada bangunan di atasnya, aliran air terhambat. Maka banjir akan terjadi,” jelasnya.

Setelah dilakukan penertiban bangunan ini, kata Prabowo segera akan dilakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten Jember. 

“Agar jangan sampai terjadi banjir lagi di wilayah Jember. Intinya fungsi sungai harus dikembalikan semestinya,” ucap Prabowo.

Lebih lanjutUntuk penertiban bangunan yang berada di bantaran sungai ataupun berdiri di atas sungai juga akan terus kita lakukan di beberapa titik lokasi lain.

“Mulai dari bersurat juga menghimbau agar jangan ada bangunan berdiri di atas sungai. Seperti di daerah Lumajang, Jember, dan Banyuwangi yang menjadi wilayah kerja kami,” ucapnya.

“Kami juga akan mengecek kondisi sungai, jika ada yang tergerus akan dilakukan dengan pembangunan plengsengan. Proses penertiban bangunan ini akan berlangsung kurang lebih selama 10 hari ke depan,” imbuhnya. (Fit)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img