Jempolindo _ Tanggapan Pemkab Jember
Tampak saat aksi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Jember Bambang Saputro SH menjumpai massa aksi, dan berusaha memberikan penjelasan terkait status wilayah Gunung Sadeng.

Menurut Bambang, tanah seluas 190 hektar merupakan lahan milik Pemkab Jember, sejak tahun 2013, sedangkan sisanya masih merupkan tanah negara bebas. Prosedur pengelolaan penambangannya harus melalui prosedur perijinan, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan. Kondisi saat ini, sudah terploting habis kepada pengusaha penambangan.
“Namun kami meminta kepada empat pengusaha, agar memberikan penyediaan kebutuhan masyarakat tumangan, PTGS,” ujarnya.
Sedangkan, mengenai pengelolaan pertambangan Gunung Sadeng, telah terjadi perubahan dari pemerintah pusat kepada pemprov Jawa Timur.
“Terdapat perubahan kewenangan perijinan, kamarin yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, sekarang dialihkan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur,” ujarnya dihadapan massa aksi.
Pemkab Jember, menurut Bambang telah memanggil beberapa pengusaha pertambangan yang telah memiliki perijinan lengkap, untuk diajak berkoordinasi, terkait dengan pengelolahan pertambangan batu kapur Gunung Sadeng.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pengusaha pertambangan batu kapur Gunung Sadeng, untuk dapat menyediakan kebutuhan masyarakat tumangan, yang membutuhkan bahan baku,” jelasnya.
Selain itu, menurut Bambang, setelah dilakukan pemetaaan, jika memang ada lahan yang masih kosong, maka Pemkab Jember akan memberikan kepada PTGS. Atau Jika empat perusahaan bersedia memberikan sebagian lahannya untuk dikelola PTGS, maka Pemkab Jember bersedia membantu menguruskan perijinannya hingga kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Seperti yang telah menjadi komitmen Bupati Jember, akan mengedepankan pemberdayaan UMKM, salah satunya adalah PTGS,” tandasnya.
Namun selain PTGS, kata Bambang ada juga kelompok lain yang mengatasnamakan Persatuan Masyaraat Tumangan Gunung Sadeng (PTMGS) yang berada di Desa Grenden Kecamatan Puger.
“Kemarin PTMGS juga sudah dipertemukan dengan kami, (Senin, 16/01/2023), yang juga mengajukan permohonan yang sama,” ujarnya.
Lanjut ke halaman berikutnya —>