Entah dengan alasan agar kasus itu tak melebar atau alasan agar desa lainnya tak ketakutan, Agus Mulyadi Kades Desok berupaya menyogok Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar 250 juta, angka yang jauh lebih besar dibanding kasusnya.
Peristiwa itu patut kiranya menjadi bahan renungan bersama, bahwa uang Dana Desa yang bersumber dari APBN itu jumlahnya relatif besar dan membuat banyak pihak ngiler.
Apakah lemahnya pengawasan adalah penyebab terjadinya kasus itu?
sangat kurang tepat jika dikatakan bahwa pengawasan lemah sehingga pelaku menjadi punya banyak kesempatan.
Jika dikaji lebih dalam, semua piranti hukum dan regulasinya sudah ada, Tim Satgas Dana Desa, TP4D buah dari inisiatif kejaksaan, pengawan internal pemkab, Pendamping Desa dari semua jajaran, LSM, Media Masa semuanya sudah lengkap dan mereka menyatakan siap menyelamatkan uang negara agar lebih tepat sasaran .
Berdasarkan hasil pantauan dilapangan persoalan mendasar terjadinya penyimpangan adalah
1. rendahnya aspek moralitas disemua kalangan, termasuk warga desa yang cendrung permisif.
2. kentalnya orientasi proyek, sehingga segala sesuatu dari uang dan tak akan ada masalah asal spj rampung,
3. kekuasaan kepala desa yang terlalu kuat sehingga membuat para kades abai atas amanah yang diembannya,
4. Biaya saat mencalonkan kades sangat fantastis, apalagi di Madura, sudah lazim biaya pilkades mencapai angka milyaran rupiah, sehingga ketika jadi berlakulah politik “Dagang Sapi”,
Ini merupakan PR bersama, bahwa sebagus sistem pengawasan yang jika permasalahan tersebut belum tertanggulangi maka selama itu pula dana desa terbuka peluang untuk jadi bancakan. (m1)