RENDAHNYA MORALITAS ADALAH TITIK RAWAN DANA DESA DIENTIT

 

jempolindo.id – Masih segar dalam ingatan kasus OTT Dana Desa yang dilakukan KPK RI di Kabupaten Pamekasan (2/8/2017). Mereka yang dicokok KPK Adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi. Keempatnya digelandang KPK berkaitan dengan suap atas dugaan penghentian penyelidikan kasus korupsi dana desa Dasok senilai Rp. 100 juta.

Entah dengan alasan agar kasus itu tak melebar atau alasan agar desa lainnya tak ketakutan,  Agus Mulyadi Kades Desok berupaya menyogok Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar  250 juta,  angka yang jauh lebih besar dibanding kasusnya.

Peristiwa itu patut kiranya menjadi bahan renungan bersama,  bahwa uang Dana Desa  yang  bersumber  dari  APBN itu jumlahnya relatif  besar  dan  membuat banyak pihak ngiler.

Apakah lemahnya pengawasan adalah penyebab terjadinya  kasus itu?

sangat kurang tepat jika dikatakan bahwa pengawasan lemah sehingga pelaku menjadi punya banyak kesempatan.

Jika dikaji lebih dalam,  semua piranti hukum dan  regulasinya sudah ada,  Tim Satgas Dana Desa, TP4D buah dari inisiatif  kejaksaan,  pengawan internal pemkab,  Pendamping Desa dari semua jajaran, LSM,  Media Masa semuanya sudah lengkap dan mereka menyatakan siap menyelamatkan uang negara agar lebih tepat sasaran .

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan persoalan mendasar  terjadinya penyimpangan adalah

1. rendahnya aspek moralitas disemua kalangan,  termasuk warga desa  yang cendrung permisif.

2. kentalnya orientasi proyek, sehingga segala sesuatu dari uang dan  tak  akan  ada masalah  asal spj  rampung,

3. kekuasaan kepala desa yang terlalu kuat sehingga membuat para kades abai atas amanah yang diembannya,

4. Biaya saat mencalonkan kades  sangat fantastis,  apalagi di  Madura,  sudah lazim biaya pilkades mencapai angka milyaran rupiah,  sehingga  ketika  jadi berlakulah politik  “Dagang Sapi”,

Ini merupakan PR bersama,  bahwa sebagus sistem  pengawasan yang  jika permasalahan tersebut belum tertanggulangi maka selama itu pula dana desa terbuka peluang  untuk jadi bancakan.  (m1)

 

 

Table of Contents
Exit mobile version