17.2 C
East Java

Rencana Perumahan Di Wirolegi Diduga Illegal

Loading

Jember –  Rencana Perumahan yang sempat diprotes Warga Dusun Sumberejo Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Jember,  merupakan  alih fungsi lahan pertanian,  oleh PT Semesta Jaya Propertindo, seluas 2000 meter persegi, dinyatakan diduga illegal.

Pernyataan itu disampaikan Plt Camat Sumbersari Roni Afrianto, pasalnya PT Semesta Jaya Propertindo selaku pengembang diduga tidak mengantongi izin, Selasa (22/3/2022)

“Yang ditunjukan oleh PT Semesta Jaya Propertindo, ketika rapat dengar pendapat di DRPD Jember itu bukan ijin, tapi pertek (pertimbangan tehnis),” ungkapnya

Menurut Roni, areal tersebut adalah area zona hijau tua, yang keperuntukanya khusus untuk lahan pertanian.

Roni menyitir pendapat Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Jember Rahmananda, bahwa lahan tersebut harus dikembalikan pada fungsi semula, sebagai ruang terbuka hijau tua.

“Terkait dengan penghentian secara permanen aktivitas pengembang, kami masih belum bisa, karena kami harus dapat petunjuk dari Dinas Cipta Karya dulu, sebagai bahan dasar pertimbangan,” tuturnya.

Petunjuk Dinas Cipta Karya Jember, kata Roni menjadi dasar keputusan Untuk memperkuat dalam mengeksekusi aktivitas pihak pengembang. Untuk itu pihaknya akan berkirim surat kepada Dinas Cipta Karya.

“Gimana selanjutnya mengenai petunjuk juga payung hukumnya itu dinas yang lebih paham, setelah jelas payung hukumnya baru kami berani melangkah,” ujarnya

Lebih lanjut Roni menegaskan, menangani permasalan itu, banyak dinas yang terlibat, lebih jelasnya terkait perijinan itu PTSP yang memiliki kewenangan.

“Memang benar ketika rapat yang digelar DRPD, antara para pihak sudah diputuskan agar kami membubuhkan polis line, tapi saya gak berani karena belum jelas dasar hukumnya,” tegasnya

Patut diketahui, permasalahan tersebut telah dibahas di ruang Bamus DPRD Jember pada tanggal 16/3/2022.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Komisi A, B dan C, perwakilan staf kelurahan Wirolegi dan Warga Dusun Sumberejo Kecamatan Sumbersari. (Gito)

Table of Contents

Loading

Jember –  Rencana Perumahan yang sempat diprotes Warga Dusun Sumberejo Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Jember,  merupakan  alih fungsi lahan pertanian,  oleh PT Semesta Jaya Propertindo, seluas 2000 meter persegi, dinyatakan diduga illegal.

Pernyataan itu disampaikan Plt Camat Sumbersari Roni Afrianto, pasalnya PT Semesta Jaya Propertindo selaku pengembang diduga tidak mengantongi izin, Selasa (22/3/2022)

“Yang ditunjukan oleh PT Semesta Jaya Propertindo, ketika rapat dengar pendapat di DRPD Jember itu bukan ijin, tapi pertek (pertimbangan tehnis),” ungkapnya

Menurut Roni, areal tersebut adalah area zona hijau tua, yang keperuntukanya khusus untuk lahan pertanian.

Roni menyitir pendapat Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Jember Rahmananda, bahwa lahan tersebut harus dikembalikan pada fungsi semula, sebagai ruang terbuka hijau tua.

“Terkait dengan penghentian secara permanen aktivitas pengembang, kami masih belum bisa, karena kami harus dapat petunjuk dari Dinas Cipta Karya dulu, sebagai bahan dasar pertimbangan,” tuturnya.

Petunjuk Dinas Cipta Karya Jember, kata Roni menjadi dasar keputusan Untuk memperkuat dalam mengeksekusi aktivitas pihak pengembang. Untuk itu pihaknya akan berkirim surat kepada Dinas Cipta Karya.

“Gimana selanjutnya mengenai petunjuk juga payung hukumnya itu dinas yang lebih paham, setelah jelas payung hukumnya baru kami berani melangkah,” ujarnya

Lebih lanjut Roni menegaskan, menangani permasalan itu, banyak dinas yang terlibat, lebih jelasnya terkait perijinan itu PTSP yang memiliki kewenangan.

“Memang benar ketika rapat yang digelar DRPD, antara para pihak sudah diputuskan agar kami membubuhkan polis line, tapi saya gak berani karena belum jelas dasar hukumnya,” tegasnya

Patut diketahui, permasalahan tersebut telah dibahas di ruang Bamus DPRD Jember pada tanggal 16/3/2022.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Komisi A, B dan C, perwakilan staf kelurahan Wirolegi dan Warga Dusun Sumberejo Kecamatan Sumbersari. (Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer