Jember _ Jempolindo.id _ Pemkab Jember hentikan aktivitas rencana pembangunan tambak udang di desa Sidomulyo kecamatan Puger Kabupaten Jember. Pasalnya, diduga pihak pengusaha belum mengantongi ijin, sebagai persyaratan pembukaan usaha tambak baru.
Penghentian aktivitas pembukaan tambak baru itu, disampaikan Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember Indra Tri Purnomo, saat melakukan sidak, pada Kamis (15/12/2023).
Baca Juga : Anggota DPRD Jember Minta Stop Pembukaan Tambak Baru Puger
“Guna melakukan penertiban, kami juga memasang patok batas lahan yang masuk wilayah sepadan pantai, agar tidak di jadikan lahan tambak juga,” ujarnya.
Turut dalam sidak tim penertiban tersebut, diantaranya Bapeda, Tim Asset, Muspika Puger, dan Satpol PP.
Lanjut Indra, aktivitas pembuatan tambak baru tersebut dihentikan, meski yang bersangkutan adalah mitra kerja Pemkab Jember.
Hal senada juga diakui, Camat Puger Yahya Iskandar Nurhidayat mengatakan, aktivitas pembuatan tambak baru tersebut di hentikan sementara, sambil nunggu kelengkapan perijinan lainnya.
“Kami cuma mendampingi tim penertiban, karena yang punya kewenangan untuk menertibkan adalah tim penertiban pemkab jember,” terangnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Jember Davis Handoko Seto, telah melayangkan protes atas adanya aktivitas rencana pembukaan tambak baru. Karena masih belum mengantong ijin, yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu.
“Ini belum jelas ijin kok udah mau buka tambak,” sergah David.
Terlebih, pembukaan tambak baru itu juga dikhawatirkan akan menabrak batas sempadan pantai, yang dilarang undang – undang.
Sementara, menurut keterangan warga sekitar, pengusaha tambak rakyat yang ada di kawasan pesisir Pantai Gumukmas, terkesan dibatasi.
“Ini akan menimbulkan rasa ketidak adilan, ada yang diperbolehkan, ada juga yang dilarang, padahal sama – sama di pesisir pantai. Lantas apa bedanya ?,” ujarnya. (Gito)