15.5 C
East Java

Rebutan TKD Pengelola Lapor Polisi Kades Klatakan Tolak Koordinasi

Loading

Jember – jempolindo.id – Lahan tanah kas desa (TKD) seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, jadi rebutan antara pengelola dan Kepala Desa. Keduanya saling klaim merasa paling berhak atas tanaman tebu.

Lahan TKD itu ditanami tanaman tebu oleh penyewa warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, H Marzuki.

Dikala masa tebang terakhir tahun 2022. Tanaman tebu di lahan seluas 47 hektar itu, diduga ditebang tanpa izin, oleh Kepala Desa (Kades) Klatakan Ali Wafa melalui orang suruhannya.

Atas tindakan Ali Wafa itu, Marzuki yang merasa sebagai pengelola lahan berang, lapor polisi, dengan tudingan pencurian.

Terkait kasus ini, pengelola TKD H. Marzuki melalui kuasa hukumnya Didik Muzani mengatakan, tindakan yang dilakukan kepala desa diduga tindak pencurian.

“Jadi awal adanya kejadian ini. Klien kami H. Marzuki menang lelang atas pengelolaan TKD di wilayah Desa Klatakan seluas 47,5 hektare. klien kami mengelola lahan tanah itu, sejak tahun 2020-2022. Kala itu klien kami menang lelang pengelolaan TKD yang dilakukan oleh Panitia Lelang Desa Klatakan yang sudah memenuhi aturan. Kala itu Kades lama, Ramlan dilanjutkan oleh PJ Kades Wiwid. Sudah memenuhi mekanisme dan regulasi lelang,” kata Didik,saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (1/9/2022).

Didik menjelaskan, dengan dasar memiliki hak untuk mengelola lahan penyewaan TKD itu. Kliennya pun mengelola lahan seluas 47,5 hektare itu.

“Sebagaimana rekomendasi dari inspektorat Kabupaten Jember berdasarkan disposisi bupati yang menyatakan bahwa legalitas hak sepenuhnya adalah milik klien kami,” kata Didik.

Namun saat akan melakukan masa tebang terakhir tahun 2022, tiba-tiba Kades Klatakan Ali Wafa melakukan penebangan lahan tanaman tebu lebih dulu, tanpa izin.

“Padahal dokumen kami lengkap dan dasar sandaran hukum perdataan kami juga. Tapi adanya kepala desa baru di Klatakan. Pak Ali Wafa. Tiba-tiba serta merta tanpa izin yang berhak yakni klien kami. Melakukan penebangan tanaman tebu itu,” ungkapnya.

“Tentunya dengan kondisi itu, kami merasa tindakan kades itu adalah bentuk pencurian. Penebangan lahan tanaman tebu itu dilakukan oleh orang suruhan Kades Ali Wafa. Bernama H. Suhud orang Sumberbaru,” sambungnya.

Bahkan dari informasi yang diketahui Didik, lanjutnya, orang suruhan Kades untuk menebang itu, sudah membayar sejumlah uang sebagai kompensasi.

“Nah karena tindakan itu. Kami pun membuat laporan polisi adanya dugaan tindak pidana pencurian. Terkait kejadian ini, klien kami juga sudah menunjuk kuasa hukumnya kepada kami. Kami akan memproses ini,” ujarnya.

Rebutan TKD  Ali Wafa Tolak Koordinasi 

Terkait tudingan tersebut, dikonfirmasi terpisah Kades Klatakan Ali Wafa mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan olehnya sudah benar.

“Kalau memang itu milik H. Marzuki ya suruh tebang itu ji Marzuki. Tapi kalau bukan haknya ya jangan. Betul saya sebagai kades di sini. Saya tidak pernah sengketa lahan tanah dengan siapa pun. Selain itu, jika disampaikan punya dokumen. Dokumen Ji Marzuki itu apa? Punya dokumen apa tidak? Nyewanya ke siapa? Kepada siapa. Kalau memang itu punya ji Marzuki, apakah ji Marzuki mengelola lahan tanah itu. Ngasih pupuk atau apapun lain sebagainya,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun kata Ali, terkait pengelolaan lahan yang dilakukan di lahan TKD yang dilakukan oleh H.Marzuki seluas 47,5 hektare. Pihaknya malah mengaku tahu jika yang mengelola adalah H.Marzuki.

“Saya terpilih sebagai Kades dan dilantik oleh Bupati Haji Hendy tahun 2021 tanggal 17. Tanggal 20 saya ngantor, tanggal 22 saya lihat ada aset desa yang ada di Klatakan. Aset desa di Klatakan itu, menurut data itu 54 hektare. Yang 65 hektare di dusun Gadungan. Saya tanya kepada PJ Kades (lahan di Klatakan dan Dusun Gadungan) dia yang menyewakan. Karena PJ kades punya hak, ya saya serahkan haknya,” ucap Ali.

“Kemudian Saya tanya ke TKD di Dusun Penggungan (Desa Klatakan), seluas 47,5 hektare. Saya tanya yang mengelola siapa dan ada yang bekerja saya diberhentikan. Saya tanya katanya yang mengelola Ji Marzuki. Setelah itu saya bilang kepada bapaknya (pekerja yang mengelola lahan). Ini yang nyewa suruh ke saya. Saya tunggu di kantor jam 2 tapi tidak datang dan malah ke kantor polisi. Saya diajak koordinasi di sana (kantor polisi) dan saya tidak mau,” sambungnya.

Namun kemudian ditanya atas dasar apa Kades melakukan penebangan tanaman tebu di Lahan H. Marzuki?

“Maaf saya ada pelayanan mas,” ucapnya singkat. (Fit)

Loading

Jember – jempolindo.id – Lahan tanah kas desa (TKD) seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, jadi rebutan antara pengelola dan Kepala Desa. Keduanya saling klaim merasa paling berhak atas tanaman tebu.

Lahan TKD itu ditanami tanaman tebu oleh penyewa warga Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, H Marzuki.

Dikala masa tebang terakhir tahun 2022. Tanaman tebu di lahan seluas 47 hektar itu, diduga ditebang tanpa izin, oleh Kepala Desa (Kades) Klatakan Ali Wafa melalui orang suruhannya.

Atas tindakan Ali Wafa itu, Marzuki yang merasa sebagai pengelola lahan berang, lapor polisi, dengan tudingan pencurian.

Terkait kasus ini, pengelola TKD H. Marzuki melalui kuasa hukumnya Didik Muzani mengatakan, tindakan yang dilakukan kepala desa diduga tindak pencurian.

“Jadi awal adanya kejadian ini. Klien kami H. Marzuki menang lelang atas pengelolaan TKD di wilayah Desa Klatakan seluas 47,5 hektare. klien kami mengelola lahan tanah itu, sejak tahun 2020-2022. Kala itu klien kami menang lelang pengelolaan TKD yang dilakukan oleh Panitia Lelang Desa Klatakan yang sudah memenuhi aturan. Kala itu Kades lama, Ramlan dilanjutkan oleh PJ Kades Wiwid. Sudah memenuhi mekanisme dan regulasi lelang,” kata Didik,saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (1/9/2022).

Didik menjelaskan, dengan dasar memiliki hak untuk mengelola lahan penyewaan TKD itu. Kliennya pun mengelola lahan seluas 47,5 hektare itu.

“Sebagaimana rekomendasi dari inspektorat Kabupaten Jember berdasarkan disposisi bupati yang menyatakan bahwa legalitas hak sepenuhnya adalah milik klien kami,” kata Didik.

Namun saat akan melakukan masa tebang terakhir tahun 2022, tiba-tiba Kades Klatakan Ali Wafa melakukan penebangan lahan tanaman tebu lebih dulu, tanpa izin.

“Padahal dokumen kami lengkap dan dasar sandaran hukum perdataan kami juga. Tapi adanya kepala desa baru di Klatakan. Pak Ali Wafa. Tiba-tiba serta merta tanpa izin yang berhak yakni klien kami. Melakukan penebangan tanaman tebu itu,” ungkapnya.

“Tentunya dengan kondisi itu, kami merasa tindakan kades itu adalah bentuk pencurian. Penebangan lahan tanaman tebu itu dilakukan oleh orang suruhan Kades Ali Wafa. Bernama H. Suhud orang Sumberbaru,” sambungnya.

Bahkan dari informasi yang diketahui Didik, lanjutnya, orang suruhan Kades untuk menebang itu, sudah membayar sejumlah uang sebagai kompensasi.

“Nah karena tindakan itu. Kami pun membuat laporan polisi adanya dugaan tindak pidana pencurian. Terkait kejadian ini, klien kami juga sudah menunjuk kuasa hukumnya kepada kami. Kami akan memproses ini,” ujarnya.

Rebutan TKD  Ali Wafa Tolak Koordinasi 

Terkait tudingan tersebut, dikonfirmasi terpisah Kades Klatakan Ali Wafa mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan olehnya sudah benar.

“Kalau memang itu milik H. Marzuki ya suruh tebang itu ji Marzuki. Tapi kalau bukan haknya ya jangan. Betul saya sebagai kades di sini. Saya tidak pernah sengketa lahan tanah dengan siapa pun. Selain itu, jika disampaikan punya dokumen. Dokumen Ji Marzuki itu apa? Punya dokumen apa tidak? Nyewanya ke siapa? Kepada siapa. Kalau memang itu punya ji Marzuki, apakah ji Marzuki mengelola lahan tanah itu. Ngasih pupuk atau apapun lain sebagainya,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun kata Ali, terkait pengelolaan lahan yang dilakukan di lahan TKD yang dilakukan oleh H.Marzuki seluas 47,5 hektare. Pihaknya malah mengaku tahu jika yang mengelola adalah H.Marzuki.

“Saya terpilih sebagai Kades dan dilantik oleh Bupati Haji Hendy tahun 2021 tanggal 17. Tanggal 20 saya ngantor, tanggal 22 saya lihat ada aset desa yang ada di Klatakan. Aset desa di Klatakan itu, menurut data itu 54 hektare. Yang 65 hektare di dusun Gadungan. Saya tanya kepada PJ Kades (lahan di Klatakan dan Dusun Gadungan) dia yang menyewakan. Karena PJ kades punya hak, ya saya serahkan haknya,” ucap Ali.

“Kemudian Saya tanya ke TKD di Dusun Penggungan (Desa Klatakan), seluas 47,5 hektare. Saya tanya yang mengelola siapa dan ada yang bekerja saya diberhentikan. Saya tanya katanya yang mengelola Ji Marzuki. Setelah itu saya bilang kepada bapaknya (pekerja yang mengelola lahan). Ini yang nyewa suruh ke saya. Saya tunggu di kantor jam 2 tapi tidak datang dan malah ke kantor polisi. Saya diajak koordinasi di sana (kantor polisi) dan saya tidak mau,” sambungnya.

Namun kemudian ditanya atas dasar apa Kades melakukan penebangan tanaman tebu di Lahan H. Marzuki?

“Maaf saya ada pelayanan mas,” ucapnya singkat. (Fit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer