14.6 C
East Java

Rebutan Tambang Pasir Mantan Kades Pasrujambe Dianiaya

Loading


Lumajang – Jempol. Gara – gara rebutan kelola tambang pasir, Mantan Kepala Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujamber Lumajang Junaedi SH (54) dianiaya rivalnya.  Pelaku telah diamakan Tim Cobra Polres Lumajang, Sabtu (9/3/19).   

Pelaku diketahui bernama Nanok Purwandono (42 th), Swasta, warga Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang,  berhasil diringkus Tim Cobra  saat pelaku mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro.  

Dikonfirmasi di tempat lain, AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang menuturkan kasus ini ditangani  Tim Cobra langsung.

“Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kami langsung melakukan Visum terhadap luka korban. Selanjutnya  mengejar dan menangkap pelaku penganiayaan. Dalam pengakuan nya, pelaku juga mengatakan telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut. Sejauh ini pelaku juga kooperatif dan mengakui kasus penganiayaan ini,” kata  Pria yang juga Katim Cobra Polres Lumajang itu.

Kronologi

Kejadian bermula dari permasalahan kepemilikan pengelolaan tambang pasir CV. Parmasindo. Pelaku diketahui bernama Nanok Purwandono (42 th), Swasta, beralamat di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama salah satu rekan nya yang lain pada kemarin malam mendatangi rumah korban.

Berdasarkan laporan Korban,  diketahui Jumat (8/3) pelaku bersama salah seorang temannya mendatangi rumah korban, sekitar pukul 20.00 WIB sambil berteriak meminta korban untuk keluar dari rumah.

Korban pun bergegas keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi diluar. Setelah keduanya bertemu, cekcokpun langsung terjadi hingga terjadi saling dorong antar keduanya. Pelaku pun yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban masuk kedalam rumah. Didalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban.

Tak tinggal diam, korban sempat melawan,  mengunci pelaku hingga si pelaku tak bisa berkutik. Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban. Mendengar kegaduhan, warga pun langsung berbondong bondong datang ke TKP. Sayangnya,  sebelum warga datang, kedua pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah,  serta merampas kembali pisau yang semula diamankan istri korban,  sambil mengancam dengan kata kata “akan saya bunuh kamu diluar”

Ancaman Pasal Berlapis

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH  saat dikonfirmasi Jempol membenarkan peristiwa tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku diketahui telah melanggar  peraturan perundang undangan yakni membawa senjata penikam dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban luka serta penganiayaan. Pelaku pun diancam pidana penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

“Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Namun demikian akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai” Tutup Arsal. (and)

Table of Contents

Loading


Lumajang – Jempol. Gara – gara rebutan kelola tambang pasir, Mantan Kepala Desa Pasrujambe Kecamatan Pasrujamber Lumajang Junaedi SH (54) dianiaya rivalnya.  Pelaku telah diamakan Tim Cobra Polres Lumajang, Sabtu (9/3/19).   

Pelaku diketahui bernama Nanok Purwandono (42 th), Swasta, warga Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang,  berhasil diringkus Tim Cobra  saat pelaku mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro.  

Dikonfirmasi di tempat lain, AKP Hasran Cobra selaku Kasat Reskrim Polres Lumajang menuturkan kasus ini ditangani  Tim Cobra langsung.

“Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kami langsung melakukan Visum terhadap luka korban. Selanjutnya  mengejar dan menangkap pelaku penganiayaan. Dalam pengakuan nya, pelaku juga mengatakan telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut. Sejauh ini pelaku juga kooperatif dan mengakui kasus penganiayaan ini,” kata  Pria yang juga Katim Cobra Polres Lumajang itu.

Kronologi

Kejadian bermula dari permasalahan kepemilikan pengelolaan tambang pasir CV. Parmasindo. Pelaku diketahui bernama Nanok Purwandono (42 th), Swasta, beralamat di Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang bersama salah satu rekan nya yang lain pada kemarin malam mendatangi rumah korban.

Berdasarkan laporan Korban,  diketahui Jumat (8/3) pelaku bersama salah seorang temannya mendatangi rumah korban, sekitar pukul 20.00 WIB sambil berteriak meminta korban untuk keluar dari rumah.

Korban pun bergegas keluar dari rumah untuk melihat apa yang terjadi diluar. Setelah keduanya bertemu, cekcokpun langsung terjadi hingga terjadi saling dorong antar keduanya. Pelaku pun yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban masuk kedalam rumah. Didalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban.

Tak tinggal diam, korban sempat melawan,  mengunci pelaku hingga si pelaku tak bisa berkutik. Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban. Mendengar kegaduhan, warga pun langsung berbondong bondong datang ke TKP. Sayangnya,  sebelum warga datang, kedua pelaku berhasil melarikan diri keluar rumah,  serta merampas kembali pisau yang semula diamankan istri korban,  sambil mengancam dengan kata kata “akan saya bunuh kamu diluar”

Ancaman Pasal Berlapis

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH  saat dikonfirmasi Jempol membenarkan peristiwa tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku diketahui telah melanggar  peraturan perundang undangan yakni membawa senjata penikam dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban luka serta penganiayaan. Pelaku pun diancam pidana penjara 10 tahun sesuai dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

“Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Namun demikian akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai” Tutup Arsal. (and)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer