15.3 C
East Java

Ratusan Warga Ketajek Minta Hak Tanahnya

Loading

Jember – Pakis – Jempolindo.id – Sejarah panjang perjuangan Warga Ketajek Desa Pakis Kecamatan Panti Kabupaten Jember, masih tak kunjung usai. Kini sekira 40 orang kembali mengajukan berkas permohonan hak tanahnya, Senin (21/11/2022).

Jempolindo, Jember, Ketajek, hak Tanahnya
Keterangan: Warga Ketajek Desa Pakis Kecamatan Panti Jember, yang berjuang mendapatkan hak atas tanahnya

Aktivis Yalidi Care, Selasi saat mendampingi warga mendatangi Kantor Kepala Desa Pakis, yang bermaksud mengajukan permohonan hak atas tanahnya, mengatakan bahwa dirinya merasa prihatin dan terpanggil untuk melakukan pendampingan, atas keluh kesah masyarakat.

“Saya melakukan pendampingan terhadap Pak Buuang alias Pak Yanto, dan ratusan warga pakis yang lain, setelah mendengar keluh kesah mereka, ” tuturnya

Dari pantauan tim jempolindo, diketahui penyerahan berkas oleh warga Desa Pakis tersebut diterima langsung oleh Kades Pakis Moh Zaini di kantor Desa Pakis.

“Kami sudah terima berkas permohonan warga, nanti kami akan segera kordinasi dengan BPN Jember,” ujar Zaeni.

Di tempat yang sama, Buang alias Pak Yanto, mengatakan, perjuangan atas hak tanahnya, karena nama mereka tercatat dalam SK.1964.

“Tetapi sudah berpuluh tahun tak kunjung ada kejelasan,” ujarnya.

Menurut pengakuan pria 70 tahun itu, dari jumlah 803 nama yang tertera dalam SK.1964, ada seratus orang lebih tergabung dalam kelompoknya.

“Hari ini, kami beserta 40 warga desa Pakis yang lain, menyerahkan berkas permohonan hak atas tanah ketajek kepada pak kades. Sedangkan Untuk ratusan warga yang lain selanjutnya menyusul,” jelasnya

Sedangkan, menurut warga Desa Pakis yang lain, Nursalam ketika di temui di rumahnya mengatakan, dasar permohonan warga, karena tanah ketajek tersebut telah didistribusikan oleh pemerintah kepada masyarakat, sejak tahun 1964, dengan nomor SK.nomor,1/Agr/b/XI/122/HM/111,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah berulang kali memberikan jalan keluar atas konflik tanah Ketajek itu, yang total luas sekira lebih dari 600 hektar.

Pda era Pemerintahan Bupati Jember Drs Syamsul Hadi Siswoyo (2000 – 2004), pernah dilakukan penyerahan tali asih kepada sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas tanah dimaksud.

Pada era Pemerintahan Bupati Jember Ir MZA Dijalal, juga sudah dilakukan penyelesaian dengan cara mendirikan Koperasi. (Gito)

Table of Contents

Loading

Jember – Pakis – Jempolindo.id – Sejarah panjang perjuangan Warga Ketajek Desa Pakis Kecamatan Panti Kabupaten Jember, masih tak kunjung usai. Kini sekira 40 orang kembali mengajukan berkas permohonan hak tanahnya, Senin (21/11/2022).

Jempolindo, Jember, Ketajek, hak Tanahnya
Keterangan: Warga Ketajek Desa Pakis Kecamatan Panti Jember, yang berjuang mendapatkan hak atas tanahnya

Aktivis Yalidi Care, Selasi saat mendampingi warga mendatangi Kantor Kepala Desa Pakis, yang bermaksud mengajukan permohonan hak atas tanahnya, mengatakan bahwa dirinya merasa prihatin dan terpanggil untuk melakukan pendampingan, atas keluh kesah masyarakat.

“Saya melakukan pendampingan terhadap Pak Buuang alias Pak Yanto, dan ratusan warga pakis yang lain, setelah mendengar keluh kesah mereka, ” tuturnya

Dari pantauan tim jempolindo, diketahui penyerahan berkas oleh warga Desa Pakis tersebut diterima langsung oleh Kades Pakis Moh Zaini di kantor Desa Pakis.

“Kami sudah terima berkas permohonan warga, nanti kami akan segera kordinasi dengan BPN Jember,” ujar Zaeni.

Di tempat yang sama, Buang alias Pak Yanto, mengatakan, perjuangan atas hak tanahnya, karena nama mereka tercatat dalam SK.1964.

“Tetapi sudah berpuluh tahun tak kunjung ada kejelasan,” ujarnya.

Menurut pengakuan pria 70 tahun itu, dari jumlah 803 nama yang tertera dalam SK.1964, ada seratus orang lebih tergabung dalam kelompoknya.

“Hari ini, kami beserta 40 warga desa Pakis yang lain, menyerahkan berkas permohonan hak atas tanah ketajek kepada pak kades. Sedangkan Untuk ratusan warga yang lain selanjutnya menyusul,” jelasnya

Sedangkan, menurut warga Desa Pakis yang lain, Nursalam ketika di temui di rumahnya mengatakan, dasar permohonan warga, karena tanah ketajek tersebut telah didistribusikan oleh pemerintah kepada masyarakat, sejak tahun 1964, dengan nomor SK.nomor,1/Agr/b/XI/122/HM/111,” tuturnya.

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah berulang kali memberikan jalan keluar atas konflik tanah Ketajek itu, yang total luas sekira lebih dari 600 hektar.

Pda era Pemerintahan Bupati Jember Drs Syamsul Hadi Siswoyo (2000 – 2004), pernah dilakukan penyerahan tali asih kepada sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas tanah dimaksud.

Pada era Pemerintahan Bupati Jember Ir MZA Dijalal, juga sudah dilakukan penyelesaian dengan cara mendirikan Koperasi. (Gito)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer