14.4 C
East Java

Putusan Pengadilan Negeri Jember Menangkan Gugatan Rekanan Wastafel Melawan Bupati Jember 

Loading

Jember – jempolindo.id – Melalui putusan Pengadilan Negeri Jember, ahirnya menangkan gugatan  sejumlah 18 rekanan Wastafel  melawan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU.

Seperti diketahui, proyek penyediaan Wastafel untuk penanganan Covid-19, pada tahun anggaran 2020 lalu, di era kepemimpinan Bupati Jember dr Hj Faida MMR, yang sisa pekerjaannya masih dilanjutkan pada tahun 2021, masih terdapat kewajiban Pemerintah Kabupaten Jember yang belum terbayar.

Untuk menanggulangi sengkarut itu, Bupati Jember Ir H Hendi Siswanto, dalam rapat koordinasi bersama rekanan korban Wastafel, menyarankan agar rekanan melakukan upaya hukum.

Atas saran Bupati Hendy, maka sejumlah 18 rekanan telah melayangkan 41 gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jember. Sehingga Pengadilan Negeri Jember telah memenangkan gugatan penggugat, yang putusannya sudah inkrah, sedangkan 6 diantaranya masih belum inkrah.

Selanjutnya dokumen gugatan itu, dapat digunakan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai pijakan hukum untuk dapat membayar hak-hak rekanan yang sempat tertunda.

Berdasarkan putusan PN Jember itu, maka Pemkab Jember selaku tergugat dibebankan kewajiban membayar sisa pembayaran proyek pengadaan wastafel, total anggaran sekira Rp 13,8 miliar.

Menurut salah satu Kuasa Hukum Rekanan Dewatoro S Poetra, saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Jumat (9/9/2022) menyatakan, dokumen putusan pengadilan dari belasan rekanan itu, diserahkan kepada DPRD Jember, sebagai pijakan hukum. Agar dapatnya dibahas dengan eksekutif.

“Kita menyerahkan kurang lebih 41 gugatan, yang kita menangkan dari seluruh rekanan wastafel kurang lebih Rp 13,8 miliar. Itu sudah punya kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada para tergugat. Untuk segera membayar semua hak-hak dari penggugat. Itu jelas amar putusannya,” kata Dewa.

Dewa mengatakan, sesuai dengan hasil amar putusan pengadilan, memerintahkan kepada BPBD Jember, dan Bupati Jember sebagai PPK yang waktu itu kontrak.

“Untuk harus tunduk pada putusan ini. Kemudian menganggarkan sisa pembayaran dari proyek pengadaan wastafel yang nilainya kurang lebih Rp 13,8 miliar itu,” tegasnya.

Dewa mendesak agar putusan PN Jember itu dapat segera dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember, sehingga hak rekanan dapat segera diterimakan.

“Karena banyak modal yang dikeluarkan rekanan dari pinjaman di bank. Apalagi selama dua tahun itu kita (para rekanan) selalu membayar bunga, bahkan sampai menjual aset karena macet dalam proyek ini (pengadaan wastafel) saat penanganan Covid-19 dua tahun lalu,” ulasnya.

Terlebih, kata Dewa, gugatan hukum ini, juga bersandar pada instruksi Bupati Jember.

“Yang kala itu disampaikan lewat video, kita lakukan, hasilnya ini, semua sudah sesuai, dan merupakan upaya hukum mengikat. Kita ingin ada kejelasan dari pemerintah jangan sampai menunggu terlalu lama. Kita ingin Bupati Jember mau membantu, sesuai komitmen Bupati. Karena sudah ada pijakan hukumnya,” ujar Dewa.

Sebelumnya, kata Dewa, awal perkara nomor 10 dan 11, yang juga telah dimenangkan penggugat, juga belum dianggarkan.

“Maka, kita jadikan satu dalam surat ini, yang totalnya Rp 13,8 miliar. Untuk yang belum inkrah sudah dapat putusan pengadilan. Tapi karena belum 7 hari kerja, makanya belum inkrah itu,” tegasnya.

Menanggapi adanya dokumen inkrah pengadilan, terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Jember untuk membayar sisa pembayaran proyek wastafel soal Covid-19 itu, Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Setiawan, berjanji akan melanjutkan proses agar bisa dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember saat pembahasan P-APBD 2022.

“Dari putusan inkrah pengadilan ini, memang sudah final, tinggal diperjuangkan proses penganggarannya. Kita akan berupaya, secepat mungkin agar anggaran tersebut bisa masuk P-APBD atau APBD 2023,” ujarnya.

Belum adanya kepastian bisa dianggarkan dalam P-APBD 2022 atau APBD 2023, Legislator Partai NasDem itu mengingatkan eksekutif yang belum menyerahkan surat pembahasan P-APBD 2022.

“P-APBD 2022 sampai sekarang belum masuk, biar Eksekutif segera masukkan,” ucapnya.

Menurut Dedi, internal pimpinan DPRD Jember juga menunggu putusan pengadilan.

“Sebagai pijakan hukum yang jelas. Karena sudah inkrah, ini dapat diperjuangkan di badan anggaran,” tutupnya. (Fit)

Table of Contents

Loading

Jember – jempolindo.id – Melalui putusan Pengadilan Negeri Jember, ahirnya menangkan gugatan  sejumlah 18 rekanan Wastafel  melawan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU.

Seperti diketahui, proyek penyediaan Wastafel untuk penanganan Covid-19, pada tahun anggaran 2020 lalu, di era kepemimpinan Bupati Jember dr Hj Faida MMR, yang sisa pekerjaannya masih dilanjutkan pada tahun 2021, masih terdapat kewajiban Pemerintah Kabupaten Jember yang belum terbayar.

Untuk menanggulangi sengkarut itu, Bupati Jember Ir H Hendi Siswanto, dalam rapat koordinasi bersama rekanan korban Wastafel, menyarankan agar rekanan melakukan upaya hukum.

Atas saran Bupati Hendy, maka sejumlah 18 rekanan telah melayangkan 41 gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jember. Sehingga Pengadilan Negeri Jember telah memenangkan gugatan penggugat, yang putusannya sudah inkrah, sedangkan 6 diantaranya masih belum inkrah.

Selanjutnya dokumen gugatan itu, dapat digunakan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai pijakan hukum untuk dapat membayar hak-hak rekanan yang sempat tertunda.

Berdasarkan putusan PN Jember itu, maka Pemkab Jember selaku tergugat dibebankan kewajiban membayar sisa pembayaran proyek pengadaan wastafel, total anggaran sekira Rp 13,8 miliar.

Menurut salah satu Kuasa Hukum Rekanan Dewatoro S Poetra, saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Jumat (9/9/2022) menyatakan, dokumen putusan pengadilan dari belasan rekanan itu, diserahkan kepada DPRD Jember, sebagai pijakan hukum. Agar dapatnya dibahas dengan eksekutif.

“Kita menyerahkan kurang lebih 41 gugatan, yang kita menangkan dari seluruh rekanan wastafel kurang lebih Rp 13,8 miliar. Itu sudah punya kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada para tergugat. Untuk segera membayar semua hak-hak dari penggugat. Itu jelas amar putusannya,” kata Dewa.

Dewa mengatakan, sesuai dengan hasil amar putusan pengadilan, memerintahkan kepada BPBD Jember, dan Bupati Jember sebagai PPK yang waktu itu kontrak.

“Untuk harus tunduk pada putusan ini. Kemudian menganggarkan sisa pembayaran dari proyek pengadaan wastafel yang nilainya kurang lebih Rp 13,8 miliar itu,” tegasnya.

Dewa mendesak agar putusan PN Jember itu dapat segera dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Jember, sehingga hak rekanan dapat segera diterimakan.

“Karena banyak modal yang dikeluarkan rekanan dari pinjaman di bank. Apalagi selama dua tahun itu kita (para rekanan) selalu membayar bunga, bahkan sampai menjual aset karena macet dalam proyek ini (pengadaan wastafel) saat penanganan Covid-19 dua tahun lalu,” ulasnya.

Terlebih, kata Dewa, gugatan hukum ini, juga bersandar pada instruksi Bupati Jember.

“Yang kala itu disampaikan lewat video, kita lakukan, hasilnya ini, semua sudah sesuai, dan merupakan upaya hukum mengikat. Kita ingin ada kejelasan dari pemerintah jangan sampai menunggu terlalu lama. Kita ingin Bupati Jember mau membantu, sesuai komitmen Bupati. Karena sudah ada pijakan hukumnya,” ujar Dewa.

Sebelumnya, kata Dewa, awal perkara nomor 10 dan 11, yang juga telah dimenangkan penggugat, juga belum dianggarkan.

“Maka, kita jadikan satu dalam surat ini, yang totalnya Rp 13,8 miliar. Untuk yang belum inkrah sudah dapat putusan pengadilan. Tapi karena belum 7 hari kerja, makanya belum inkrah itu,” tegasnya.

Menanggapi adanya dokumen inkrah pengadilan, terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Jember untuk membayar sisa pembayaran proyek wastafel soal Covid-19 itu, Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Setiawan, berjanji akan melanjutkan proses agar bisa dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember saat pembahasan P-APBD 2022.

“Dari putusan inkrah pengadilan ini, memang sudah final, tinggal diperjuangkan proses penganggarannya. Kita akan berupaya, secepat mungkin agar anggaran tersebut bisa masuk P-APBD atau APBD 2023,” ujarnya.

Belum adanya kepastian bisa dianggarkan dalam P-APBD 2022 atau APBD 2023, Legislator Partai NasDem itu mengingatkan eksekutif yang belum menyerahkan surat pembahasan P-APBD 2022.

“P-APBD 2022 sampai sekarang belum masuk, biar Eksekutif segera masukkan,” ucapnya.

Menurut Dedi, internal pimpinan DPRD Jember juga menunggu putusan pengadilan.

“Sebagai pijakan hukum yang jelas. Karena sudah inkrah, ini dapat diperjuangkan di badan anggaran,” tutupnya. (Fit)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Berita Populer