PT KAI Usir Warga Jalan Mawar, DPRD Jember Bersikap 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Upaya pengosongan Rumah Warga Jalan Mawar Gang 13 dan 15 Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia) berbuntut panjang.

PT KAI mengusir warga dari rumah tinggalnya, yang sudah puluhan tahun dihuni itu, pada Jum’at (19/07/2024).

Melalui Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni, menjelaskan setelah upaya pengosongan itu, Warga mengadu kepada DPRD Jember, pada Senin (22/07/2024).

Merespon pengaduan warga itu Komisi A DPRD Kabupaten Jember, mengundang segenap pihak, diantaranya PT KAI, Polres Jember, Camat dan Lurah.

“Oleh karenanya, hari ini (Rabu, 24 Juli 2024), kami mengundang PT KAI, Polres Jember, Camat dan Lurah, terkait dengan penertiban yang dilakukan oleh PT KAI di Jalan Mawar,” jelasnya.

Tabroni menyayangkan PT KAI yang tidak menghadiri undangan DPRD Kabupaten Jember, tanpa penjelasan dan alasan yang jelas.

“Baru tadi ada surat, mereka (PT KAI) meminta rescedule. Jadi ketidak hadiran nya sangat tiba – tiba,” ujarnya.

Dari sisi hukum, kata Tabroni sebenarnya warga sudah berproses, sejak dari PTUN, Kasasi dan PK. Tentu upaya hukum itu harus dihormati.

“Tetapi pertanyaannya, bagaimana warga kita itu, yang ada di Jalan Mawar tetap bertempat tinggal,” katanya.

Karena pasca pengosongan itu, kata Tabroni tidak ada upaya PT KAI agar warga tetap memiliki tempat tinggal.

“Oleh karena itu, upaya DPRD kali ini adalah upaya untuk mencari solusi bagi rakyat,” ujarnya.

Tidak bisa PT KAI sebagai BUMN bertindak tanpa ada pertanggungjawaban kepada rakyat.

“Selain sesuai prosedur hukum, juga bagaimana tidak mencederai rakyat,” tandasnya.

Meski PT KAI meminta reschedule, tetapi kata Tabroni yang menentukan adalah DPRD Kabupaten Jember. Mereka adalah BUMN yang ada di Jember.

“Pemerintah kabupaten Jember itu DPRD dan Bupati, ya nanti rapatkan internal dulu, apakah kita akan undang mereka atau kita yang akan kesana,” jelasnya.

Sementara, PT KAI telah memberikan batasan waktu kepada Warga Jalan Mawar, agar barang – barang warga yang ada di gudang PT KAI segera diambil sebelum tanggal 26 Juli 2024.

“Kalau tidak diambil, PT KAI tidak bertanggung jawab. Karenanya kita undang PT KAI, tetapi kan tidak hadir dengan alasan ada acara di Banyuwangi. Padahal kan petugasnya kan banyak, harusnya bisa mewakili,” papar politisi PDI Perjuangan itu.

Ketidak hadiran PT KAI, kata Tabroni melambangkan bahwa PT KAI mengabaikan upaya DPRD Jember.

“Harusnya mereka hadir untuk diminta penjelasannya, terkait dengan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Fakta hukum yang terjadi, sejak tahun 2017, Warga sudah melakukan upaya untuk mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melalui BPN/ATR Kabupaten Jember.

“Namun upaya warga terkendala administratif, sehingga permohonannya tidak bisa dikabulkan,” katanya.

Sedangkan PT KAI baru mendapatkan SHGB pada 2 April tahun 2020. Dasar itulah yang menjadi pegangan PT KAI.

“PT KAI mengklaim bahwa tanah itu miliknya, yang dulu dijadikan Groundcar, atau apa istilahnya,” katanya.

Sementara informasi lainnya, menyatakan bahwa belum pernah ada keputusan hukum tetap, yang menyatakan memenangkan PT KAI, yang ada hanyalah legal opinion (LO), yang mengisyaratkan mengembalikan kepada asas dasarnya.

Namun PT KAI malah mengklaim bahwa sejak dari putusan PTUN, Kasasi hingga PK, telah menolak seluruh gugatan penggugat, yakni Warga yang menghuni Jalan Mawar.

Dulu, kawasan itu merupakan rumah dinas pegawai PJKA, yang setelah pensiun masih ditempati oleh anak cucunya.

Melalui beberapa media, Vice Presiden PT KAI Daops 9, Henky Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya kekeluargaan, agar Warga bersedia menyewa, namun tidak ada respon warga. (Ribut)

Table of Contents