Program PTSL di Desa Tanggul Wetan Membingungkan

Program PTSL
Caption : Kepala Desa Tanggul Wetan Suwandi (tengah), Petugas BPN Wilayah Tanggul Marta (Kiri), Ketua Pokmas PTSL Desa Tanggul Wetang Muklas Adi Saputra (Kiri)

Loading

JemberProgram PTSL di Desa Tanggul Wetan cukup membingungkan, bagi warga yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL dikenakan biaya sebesar Rp 400 ribu, tetapi bagi yang belum memiliki akta tanah, dikenakan biaya hingga Rp. 900 ribu.

Fakta itu diketahui saat penyerahan 3000 sertifikat untuk warga Desa Tanggul Wetan yang mengurus  sertifikat tanah melalui PTSL. Rabu (15/12/2021) siang.

Pengakuan Eko, salah satu warga Dusun Curah Banban Desa Tanggul Wetan, mengatakan memiliki 2000 meter persegi, untuk mengurus sertifikat tanahnya  membayar sejumlah Rp 900 ribu, untuk dua bidang tanahnya.

“Ya kalau punya akta membayar 400 ribu, kalau gak punya akta bayar 900 ribu,” kata Eko, terbata – bata seperti ketakutan.

Abdul Haris Kurniawan, warga Dusun Tanggul Wetan Desa Tanggul Wetan, juga mengaku telah menitipkan uang sejumlah Rp 900 ribu, karena tidak memiliki akta tanah.

“Ya kemarin saya titip uang 900 ribu, katanya kalau ada kelebihan nanti dikembalikan,” ujarnya.

Pengakuan warga peserta PTSL itu berbeda dengan keterangan Ketua Pokmas PTSL Desa Tanggul Wetan Muklas Adi Putra, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pemberlakuan biaya pengurusan sertifikat melalui program PTSL telah diputuskan melalui musyawarah warga dan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes)  sebesar Rp. 400 ribu.

“Ya kalau yang mengurus melalui PTSL ditetapkan sebesar Rp 400 ribu,” katanya.

Ketika ditanya tentang pengakuan warga peserta PTSL yang membayar Rp 900 ribu, Muklas mengaku tidak tahu.

“Kurang tahu saya, pokoknya kalau PTSL 400 ribu,” tegasnya.

Sedangkan dalam pelaksanaannya Pokmas PTSL dibantu oleh 9 tim, yang terdiri dari RT/RW dan Tokoh masyarakat.

Saat bersamaan, Kepala Desa Tanggul Wetan Suwandi menegaskan bahwa pemberlakuan biaya PTSL sekira Rp 350 an.

“Kalau yang murni PTSL ya itu, kalau lebih  nanti melanggar aturan namanya, bisa – bisa kena tipikor nanti kalau lebih dari itu,” tegasnya.

Sedangkan, bagi warga yang mengurus akta tanah, kata Suwandi pemberlakuan biayanya berbeda dengan PTSL murni. Tidak jelas apa yang dimaksud PTSL murni dan tidak murni, tetapi Suwandi menegaskan bahwa pemberlakukan biayanya berbeda.

“Ya beda …. beda .. kalau itu, ya gak lah… beda,” katanya.

Target pendaftaran tanah warga Desa Tanggul Wetan, kata Suwandi  melihat antusiasme masyarakat, pada tahun 2022 diharapkan semua warga Desa Tanggul Wetan sudah memiliki sertifikat.

“Kalau sekarang bisa dikatakan sudah mencapai 90 persen,” ujarnya.

Mengenai kesimpang siuran informasi tata cara pendaftaran tanah melalui program PTSL , Petugas BPN untuk Wilayah Kecamatan Tanggul Marta menjelaskan bahwa persyaratan pengurusan pendaftaran tanah melalui PTSL diantaranya Surat Penguasaan (SP) Fisik dan Berita Acara kesaksian.

“Hanya itu tok,” katanya.

Mengenai riwayat tanah, menurut Marta yang paling mengetahui adalah pemerintah desa setempat.

“Ya tinggal pak kades, mau mengakui atau tidak, itu tok,” ujarnya.

Program PTSL Syarat Pengajuan

Meskipun program ini bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Syarat inilah yang akan menentukan apakah  lolos sebagai penerima PTSL gratis dari pemerintah. Syarat-syarat pengajuan PTSL adalah sebagai berikut:

  1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
  3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
  4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
  5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

(Gito/Agung)