Pra Peradilan Perkara Mantan Plt BPBD Jember Digelar. Moko: Kami Harap Sidang Berlangsung Fair 

Loading

Jember – jemolindo.id – Sidang perdana Pra Peradilan perkara mantan Plt BPBD Jember, Mohammad Djamil (MD), terkait dugaan Korupsi Pemotongan Honor Covid-19 Mohammad Djamil (MD) berlangsung di Ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (15/8/2022).

Pengajuan Pra Peradilan itu, menurut Kuasa Hukum MD, Purcahyono Juliatmoko SH, karena diduga penetapan MD sebagai tersangka tidak cukup beralasan.

Karenanya, kata Moko, tahapan proses sidang lanjutan itu, nantinya akan dapat mengungkap apakah penetapan status tersangka terhadap MD sudah dinilai tepat.

“Masing-masing kita akan menunjukkan bukti surat bahwa ada beberapa hal yang memang secara kitab UUD secara pidana maupun mahkamah konstitusi 2014 itu, ada beberapa hal yang memang sepertinya masih prematur bagi penegak hukum. Untuk menetapkan Pak Jamil sebagai tersangka,” bebernya.

Moko kembali menegaskan kesiapannya menghadapi bukti – bukti yang akan disodorkan pihak Polres Jember.

“Dan kita besok akan mengecek secara langsung, juga dari kepolisian bukti-bukti apa yang mereka miliki. Besok akan kita sangkal, karena bukti-bukti yang mereka miliki,” ucapnya.

Tim kuasa hukum MD berkeyakinan, hakim akan mengabulkan gugatannya.

“Karena, kita yakin lemah dalam penetapan Jamil sebagai tersangka,” imbuhnya.

Mengacu pada ketentuan perundangan yang mengatur tentang tahapan pra peradilan, sidang Pra Peradilan itu, kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Purcarhyono Juliatmoko, maka tahap awal dilakukan pemeriksaan berkas antara tergugat dan penggugat.

“Tadi sidang perdana itu itu masih secara formal pemeriksaan surat kuasa, dari kedua belah pihak. Baik dari kita maupun dari Pak Djamil, maupun juga dari pihak Polres. Termasuk Pak Totok (Hakim Tunggal Persidangan), juga melihat keabsahan masing-masing pihak selaku kuasa, maupun Polres yang menuntut kuasa,” ujar Moko saat dikonfirmasi usai sidang.

Sidang yang berlangsung cepat, hanya sekira 5 – 10 menit itu, Kata Moko, kuasa hukum pihak tersangka MD lebih sedikit daripada dari Polres Jember.

“Jadi kalau kita dengarkan sidang pra peradilan itu kita dengan 3 kuasa, dari Pak Jamil, dan dari Polres ada 7,” sebutnya.

Moko berbesar hati, dengan adanya kehadiran pihak Polda Jatim, yang tampak turut memantau jalannya persidangan.

“Tapi yang menjadi penting dari sidang pra peradilan tadi, kita melihat bahwa ada personel dari Polda Jatim yang memang mengawasi langsung proses persidangan secara pra peradilan,” sambungnya.

Dengan adanya anggota dari Polda Jatim itu, lanjutnya, diharapkan jalannya proses persidangan bisa berlangsung baik.

“Jadi kita ingin bahwa pra peradilan dilakukan secara fair dan secara tidak langsung tanpa intervensi apapun. Jadi murni proses penegakan hukum dilakukan oleh seluruh pihak,” ucapnya.

Setelah melalui tahap sidang perdana itu, lanjut Moko, Selasa 16 Agustus 2022 akan dilanjutkan proses persidangan lanjutan.

“Dengan bahasan sidang itu, nantinya mengungkapkan bukti-bukti dari masing-masing pihak, baik dari Polres maupun dari kita. Kalau ini proses menuju kesana, bisa jadi persidangan cukup penting,” ujarnya. (Fit)

Table of Contents