PPDB Jatim 2022 Jalur Zonasi

Loading

Jempolindo.id – PPDB Jatim 2022, jalur Zonasi, masih ada waktu sampai hari ini, Rabu (30/06/2022) sampai pukul 11.59 WIB. untuk yang belum mendaftarkan diri, melalui jalur Zonasi segera mendaftar melalui link ppdb.jatimprov.go.id.

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur Tahun 2022, melalui jalur Zonasi, sistem seleksinya berdasarkan jarak domisili calon peserta didik dengan sekolah yang dipilih.

Setelah melakukan pendaftaran, peserta didik dapat mencermati hasil seleksi melalui pengumuman PPDB Jatim tahun 2022, tahap 3, yang sudah dibuka sejak tanggal 30 Juni 2022, pukul 08.00 WIB.

Cara melihat hasil pengumuman PPDB Jatim tahun 2022 jalur Zonasi, dapat dilakukan dengan;

  • Mengunjungi link pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 3, https://ppdbjatim.net.
  • Pilih dan buka halaman PPDB dari pilihan Kabupaten/kota tempat peserta mendaftarkan diri
  • Jika sudah terbuka, klik menu Pemeringkatan
  • Masukkan NISN Peserta, nama sekolah tujuan
  • Setelah semua tahapan dilakukan, maka akan muncul nama-nama yang lolos

Kemudian peserta diwajibkan untuk mencetak bukti penerimaan, caranya berikut ini:

  • Kunjungi kembali link ppdb.jatimprov.go.id, buka halaman PPDB dari Kota/Kabupaten tempat peserta mendaftarkan diri
  • Jika sudah terbuka, pilih menu Cetak Bukti, lalu pilih opsi Bukti Penerimaan.
  • Login ke halaman PPDB Kota/Kabupaten dengan menggunakan NISN dan PIN.
  • Setelah itu, bakal muncul dokumen bukti penerimaan yang bisa diunduh dan dicetak.

Jangan lewatkan semua tahapan, dari awal hingga pencetakan bukti penerimaan, karena nanti akan dibutuhkan saat peserta didik melakukan daftar ulang.

Tahapan daftar ulang PPDB Jatim 2022, untuk semua tahapan, serempak dilakukan pada 7 – 8 Juli 2022.

Catatan penting:

  • Daftar Ulang, peserta didik tidak dipungut biaya
  • Daftar ulang dilakukan di Sekolah tujuan
  • Persyaratan yang harus disiapkan peserta didik baru, diantaranya:
  • Bukti penerimaan
  • Fotokopi ijazah bagi yang lulusan tahun 2021
  • Surat keterangan lulus yang dikeluarkan sekolah, dengan menununjukkan dokumen aslinya, bagi yang masih belum memiliki ijazah
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya

Itulah semua tahapan PPDB Jatim 2022 yang harus dilalui. Upayakan jangan melakukan upaya memanipulasi data, agar tidak berisiko hukum.

Semoga, informasi ini bermanfaat. (#)

Table of Contents