PPDB Jalur Zonasi SMA Negeri di Jember Dikeluhkan Masyarakat 

Oplus_0

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kabupaten Jember banyak dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, calon siswa yang berjarak terdekat dari sekolah justru tidak diterima, sedangkan yang jauh diterima.

Hal itu diketahui saat hasil seleksi PPDB diumumkan pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, pukul 08.00 WIB.

Seperti disampaikan Pemerhati Pendidikan Kabupaten Jember Nanang Sugianto SE, atau akrab disapa Nanggi, kepada media ini menyampaikan bahwa terdapat ketidak adilan dalam penerapan sistem Zonasi.

“Ada beberapa wali murid yang berkeluh kesah kepada kami, putranya tidak diterima di SMA Negeri yang dikehendakinya,” katanya, pada Sabtu (29/06/2024).

Padahal, jarak antara tempat tinggal  dan sekolah yang dituju, hanya sekira 2 Km. Sedangkan, calon siswa lainnya ada yang berjarak 17 km, justru diterima.

“Harusnya kan pihak sekolah mengutamakan calon siswa yang terdekat, kalau memang kuota sudah terpenuhi, maka bisa juga menerima siswa yang jaraknya jauh,” katanya.

Nanggi mencontohkan nasib Calon Peserta Didik atas nama Carolina Grace Amara, asal SMP Negeri 3 Jember, yang jarak rumahnya hanya 2 Km dari SMA Negeri 2 Jember, yang menjadi pilihan calon sekolah pertamanya.

“Namun, Carolina ini justru tidak diterima, tanpa alasan yang Jelas. Apalagi asal sekolahnya SMP N 3, yang bertetangga dengan SMAN 2 Jember,” katanya.

Sistem PPDB dari jalur zonasi ini, kata Nanggi telah membingungkan banyak wali murid.

“Jika aturan tidak dipatuhi, terus bagaimana nasib anak – anak yang ingin melanjutkan sekolah ini,” katanya.

Nanggi mengaku sudah mengkonfirmasi masalah ini kepada DPRD Kabupaten Jember, namun tidak mendapatkan jawaban seperti yang diinginkannya.

“Katanya masalah ini merupakan ranah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terus kemana kami harus mengadu ?,” keluhnya.

Terhadap terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait PPDB itu justru menimbulkan banyak spekulasi miring, terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Untuk menelusuri mengenai sistem PPDB, media ini mengkonfirmasi Mantan Ketua Komite SMA Negeri 2 Jember, Achmad Choirul Farid SH, yang menjelaskan bahwa dalam PPDB ada 4 jalur penerimaan, diantaranya Jalur Afirmasi, Prestasi , Zonasi, dan Perpindahan Orang Tua Siswa.

“Untuk jalur Zonasi, memang tidak semua bisa diterima, ada kriteria nya,” katanya.

Untuk itu, kata Farid calon Siswa harus memastikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1.  Pastikan tanggal terbit Kartu Keluarga diterbitkan sebelum 1 Juni 2020. Bila tanggal keluar lebih dari batas tanggal terbit tersebut maka pasti dikembalikan.
  2. Pastikan nomor Kartu Keluarga dan nomor yang ada di Akta kelahiran sama.
  3. Pastikan yang diupload adalah berkas asli, baik rapor, kartu keluarga, akta kelahiran, dan SKL, bukan fotokopi.
  4. Pastikan saat mengimput nilai rapor maka nilai sama dengan yang tertera di rapor. Yang diimput hanya nilai Pengetahuan, bukan nilai keterampilan.
  5. pastikan saat men-scan/ memfoto rapor maka yang difoto/discan, tanda tangan wali kelas dan pihak sekolah asal terlihat jelas. Yang discan hanya nilai Pengetahuan
  6. Pastikan foto/ scan rapi dan bisa dibaca secara jelas, jika yang diupload tidak jelas maka dipastikan akan dikembalikan
  7. Agar file tidak besar, hasil scan bisa diubah dalam bentuk pdf.

“Jika ada persyaratan yang tidak dipenuhi mungkin saja calon peserta didik ditolak,” ujarnya.

Hal itu, kata Farid mengacu pada pedoman pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025.

“Namun dalam penerapannya bisa saja justru menyalahi. Jika memang ada fakta dan bukti yang cukup, terjadinya penyimpangan ya suarakan saja,” katanya. (MR)

Table of Contents