Potret Buram Buruh dan Posisi Dilematis Disnakertrans Jember

dialog publik membangun jember harmoni
dialog publik membangun jember harmoni

Loading

Jember _ jempol _ Potret Buram Buruh  Jember terungkap saat digelarnya Diallog Publik “Membangun Jember Harmoni Dalam Hubungan Industrial” yang di selenggarakan secara Zoom. Senin (12/02/2021)

Dialog yang dibuka Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Jember Drs Syafi’i mewakili  Bupati Jember H Hendy Siswanto  merupakan sosialisasi pentingnya keberadaan Lembaga Kerja Sama Bipartit yang sesuai undang – undang wajib ada disetiap perusahaan.

Perlu Kehadiran Pemerintah :

Alumni Fakultas Hukum Unej Boedy Harijanto, yang hadir pada dialog itu mengungkap pengalamannya selama mengadvokasi buruh SOB Nusantara Bangsalsari, yang menggambarkan masih ada Perusahaan yang tidak mempunyai Serikat Pekerja.

Dugaan Boedy makin diperkuat dengan  yang protes terhadap  manajemen Indomarco yang diduga tak punya LKS Bipartij dalam menyelasaikan konflik Hubungan Industri.

“Kami mempertanyakan kehadiran pemerintah dalam konflik perburuhan,” sergah Boedy

Boedy juga punya pengalaman mengadvokasi pekerja PTPN XII Kebun Banjarsari Bangsalsari Jember, ketika hak 26 pekerja tak terbayarkan. Tentu semakin menjelaskan keberadaan SPBUN (Serikat Pekeerja Perkebunan) yang lebih berpihak kepada perusahaan, daripada memperjuangkan hak – hak buruh.

SPBUN Lebih Berpihak Pada Perusahaan

Tengara Boedy kian diperkuat pernyataan Ketua Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK)  Dwi Agus Budiyanto, yang mengaku kesulitan mengadvokasi buruh yang ada di PTPN XII Silosanen.

“Saya berharap pemerintah bisa hadir dalam setiap permasalan yang di perusahaan,” harap Dwi.

Perlu Strategi Yang Konkrit :

Karenanya menurut Pengurus SPSI Jember Taufiq Rahman, perlu ada strategi untuk merubah Perilaku pengusaha, good Will, serta optimalisasi  fungsi lembaga yang ada

“Apa strategi nya merubah perilaku produksi, yang  masih belum menguntungkan dalam menciptakan hubungan kerja yang harmoni,” kata Taufiq.

Pengakuan aktivis buruh itu hampir menafikkan paparan Narasumber yang masih normatif dan makin memperkuat belum.adanya  presepsi yang sama antara buruh, serikat pekerja dan pengusaha.

Konflik Buruh Tak Kunjung Usai

Nara sumber dari unsur Akademisi.Dr Aries Harianto,. membenarkan konflik kepentingan antara buruh dan pengusaha senantiasa terjadi.

“Sampai kapanpun pekerja dan pengusaha tak akan pernah bertemu, karena berbeda kepentingan,” tegas Aries.

Lembaga Kerja Sama Bipartit, yang selanjutnya disebut LKS Bipartit, adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi perusahaan tertentu.

Kata Aries agar LKS Bipartit dapat berfungsi optimal, maka dibutuhkan norma, komitmen, ketrampilan yang terukur.

Tak jarang hambatan Implementasi LKS Biepartit terjadi atas adanya :

  1. Tidak berfikir fungsional
  2. Apriori
  3. Miskin tindak lanjut
  4. Tumpul gagasan bermtra
  5. Nir kemampuan negosiasi
  6. Keterbatasan akses peraturan
  7. Tanpa pemberdayaan
  8. Gagap realitas

“Gak usah ideal yang penting ada dulu,  gak mungkin baru dibentuk sudah sempurna,” kata Aries.

Peran Serikat Pekerja Belum Optimal

Untuk itu, Ketua DPC Federasi SPSI Drs Koster Sianipar menegaskan Harmoni itu tidak hanya pengusaha dan pekerja, tetapi juga ada pemerintah.

Paradigma lama dalam menangani konflik Hubungan Industrial, selalu  dianggap selesai dengan mempertentangkan serikat pekerja dengan buruh.

*Sekarang paradigma itu sudah harus ditinggalkan, kini bagaimana antara pengusaha dan pekerja saling bergandeng tangan,” kata Koster.

Koster berkenyakinan, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan cairnya  komunikasi.

“Jangan ditutupi, semua mesti dibuka dan dibicaraka, maka sesulit apapun masalahnya akan selesai,” katanya.

Koster juga menyoroti kemahnya peranan Serikat pekerja yang  belum berfungsi  sebagaimana mestinya, kurang komunikasi, kurang mengerti tanggung jawabnya, kurang mengerti aturan

“Tugas Serikat pekerja, memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya,” tandasnya.

Menurut Koster, Jika bicara tenaga kerja, maka bukan semata mata hanya masalah normatif, banyak sekali persoalannya.

“Untuk itu, mrupakan tanggung jawab bersama bagaimana membangun hubungan harmonis antar semua elemen,” tegasnya.

Pendekatan Lokal Wisdom

Sementara Perwakilan APINDO Jember, Drs Imam,  lebih memilih strategi dengan menggunqkan  pendekatan Kearifan lokal, secara substansial bukan hal baru bagi masyarakat adat di Indonesia, mengingat sejak dahulu telah dikenal penyelesaian secara adat.

“Maka diperlukan pendekatan berbasis sosiologis, memahami norma yang berlaku di masyarakat,” katanya.

Imam memandang perlu adanya  keterlibatan Tokoh, aparat pemerintah, aparat keamanan berbasis aturan terkait keamanan

“Agar Bipartit bisa optimal maka dibutuhkan keterlibatan banyak elemen yang saling mendukung satu sama lain,* katanya.

Bukan Diwacanakan

Perwakilan PTPN XII H Hendi, menerangkan Perkenunan di Jember sekitar 60 ribu hektar dengan komoditas kopi, kakau dan karet, yang memang memyerap banyak tenaga tenaga kerja di wilayah sekitarnya.

Karenanya, H Handi menyebut  Hubungan industrial diupayakan bukan diwacanakan,  mesti dibangun semangat tepo seliro, win win solution dan mengikuti prosedural

“Masalah yang muncul, kata Hendi biasanya disebabkan  beda presepsi tentang aturan, Transparansi perusahaan, perhitungan remunerasi dan manfaat bagi karyawan perselihan terkait hak dan lainnya,” jelasnya.

Disnaker Menjawab

Menjawab tantangan keadaan itu, PLT Kepal Disnakertran Jember Bambang Edy Santoso menjelaskan, posisi pemeritah berada pada posisi harus memfasilitasi  calon tenaga yang membutuhkan pekerjaan dan pekerja yang sedang bekerja.

“Setiap hari pekerjaan Disnaker membina dan membina,” tegas Bambang.

Mengenai keberadaan Serikat Pekerja, sesuai amanat UU 21 tahun 2000,  bahwa  10 orang cukup untuk membenfuk serikat pekerja. Hanya saja pada Pasal 28, ditegaskan dilarang menyuruh dan mempengaruhi.

“Jika melanggar aturan itu ada sanksi pidananya,” tegas Bambang.

Sedangkan peraturan perundangan juga terus mengalami perubahan.  Sebelum tahun 2017, Disnaker Tingkat Kabupaten, selain urusan pidana juga mengurusi perdata.

“Sekarang daerah hanya ngurusi perdatanya saja, sedangkan urusan pidananya sudah ditarik ke Propinsi,” kata Bambang.

Menjawab keluhan tentang masih perlunya sosialisasi   UU 112020  tentang Cipta Kerja, Bambang menegaskan akan segera melakukan sosialisasi.

“Dalam waktu dekat, Disnaker akan melaksanakan sosialisasi tentang UU Cipta Kerja,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Table of Contents