Wis Wayahe Wong Jember Oleh Bantuan Hukum

posbankum
Foto : Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto (tengah)

Loading

JEMBER JEMPOLINDO.ID – “Posbankum, Wis Wayahe Wong Jember Oleh Bantuan Hukum,” ungkap Bupati Jember Ir H  Hendy Siswanto, yang mengapresiasi keberadaan Posbankum (Pos Bantuan Hukum) yang  merupakan solusi bagi masyarakat  kurang mampu, yang sedang berperkara untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis.

Caranya, Pengadilan Negeri Jember Kelas IA, bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Online dan Tilik Desa, merupakan Program kolaboratif antara Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember, mendapat apresiasi Bupati Jember.

Peluncuran Posbankum online FH Universitas Jember-PN Jember dilakukan secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herry Swantoro dari Surabaya (23/6).

Disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, serta perwakilan Polres dan Kodim Jember, Rektor Unej dan jajarannya di gedung serbaguna FH Universitas Jember.

Bupati Hendy Siswanto, mengatakan dua fasilitas baru, yang dinilai dapat memantapkan langkah Jember menuju Kabupaten Sadar Hukum.

Saat memberikan sambutannya, Hendy juga meminta FH Universitas Jember untuk mengerahkan mahasiswanya, agar menyosialisasikan keberadaan Posbankum Online dan Tilik Desa, semisal melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata.

Bupati Jember juga berjanji akan memberikan bantuan perangkat keras di tiap kecamatan dan desa untuk mendukung dua program tersebut.

”Sebab banyak warga kita yang terjerat kasus hukum karena minimnya pengetahuan dan akses hukum. Misalnya saja kasus hukum di pernikahan dini, tingginya angka perceraian dan sebagainya. Agar target Jember menjadi Kabupaten Sadar Hukum bisa terwujud,” tegasnya.

Pendapat Bupati Jember ini didukung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur  Herry Swantoro. Menurut Herry  adanya dua program itu dapat meningkatkan kualitas layanan serta transparansi PN Jember.

”Bahkan dapat memberantas makelar kasus dan pungli karena syarat dan prosesnya yang dapat diketahui umum,” jelasnya.

Jempolindo_ Posbankum Hasil Sinergi

Sementara, menurut Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas IA, Marolop Simamora SH MH juga menambahkan, keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat.

Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat nonlitigasi atau bukan beperkara. Harapannya, masyarakat bisa terbantu dan mendapatkan layanan hukum yang sama, tentunya Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Universitas Jember bisa melayani dengan baik dan bisa menjaga marwah Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.

Pada tahap awal proses layanan Tilik Desa masih baru ada di tingkat kecamatan. PN Jember sendiri sudah melaksanakan persidangan perdata online melalui Tilik Desa di Kecamatan Balung, dan yang akan datang di Kecamatan Tanggul.

Sedangkan,  Rektor Universitas Jember Iwan Taruna,  berpendapat keberadaan Posbankum Online dan Tilik Desa, perlu didukung sosialisasi yang masif dan literasi digital agar semua warga mengetahui dan dapat mengakses layanannya.

“Saya mengapresiasi adanya sinergi antara FH Universitas Jember, PN Jember dan Pemkab Jember. Kerjasama ini menunjukkan bahwa unsur eksekutif, yudikatif, serta pendidikan bisa bersatu mewujudkan program yang pro rakyat,” pungkasnya. (wildan)