Polsek Arjasa Bekuk Pelaku Pencurian Pohon Sengon

Loading

Jember-Jajaran Polsek arjasa, Jumat 18 maret 2022 telah berhasil mengamankan ASM(37) warga desa Panduman kecamatan Jelbuk,  karena diduga telah melakukan penebangan pohon kayu sengon milik RSQ (Korban) se jumlah ratusan pohon.

“ASM telah kami amankan karena diduga melakukan pencurian kayu sengon sebanyak dua ratus batang pohon sengon,kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Arjasa, AKP Adam SH.

Kasus itu bermula  dari korban berniat jual sengon miliknya seharga 5 juta kepada pelaku, kemudian ditawar 2.8 juta akan tetapi tidak diberikan sehingga tidak terjadi kesepakatan.

Kemudian pelaku menawarkan kepada orang lain, tanpa sepengetahuan korban, seolah pohon sengon telah dibeli selanjutnya ditebang, mengetahui sengon ditebang orang tidak dikenal, korban menanyakan disuruh siapa nebang, ternyata penebang mengaku beli dari pelaku.

Selanjutnya korban menelpon dan pelaku mengakui bahwa uang sengonnya sudah di pelaku dan akan diserahkan setelah kerja akan tetapi ditunggu-tumggu selama satu bulan tidak  pernah dibayarkan sehingga korban mengalami kerugian materi hingga Rp 5 juta.

“Kini pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus menjalani pemeriksaan. Kepada pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutur Kapolsek Arjasa.(humas polres jember)

Table of Contents