Jember – jempolindo.id – Polres Jember Ungkap Pungli Pemicu Konflik, hingga terjadi Kasus pembakaran dan perusakan rumah di Dusun Baban Timur dan Dusun Patung Rejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Jember, beberapa waktu lalu.
Satreskrim Polres Jember mengungkap fakta baru, pasca tertangkapnya 5 orang pelaku tambahan terkait kasus tersebut.
Untuk pengembangan kasus tersebut, polisi memburu 7 orang pelaku yang berstatus DPO. Menyisakan dua pelaku lainnya yang masih diburu.
Saat rilis di Mapolres Jember, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, adanya kasus pembakaran dan perusakan rumah ataupun bangunan lainnya. Dilakukan oleh warga dari Banyuwangi.
Namun awal dari terjadinya kasus itu, sebagai bentuk ungkapan rasa geram. Karena ada 7 pelaku asal Desa Mulyorejo yang melakukan aksi premanisme, dan pungli kepada pemilik lahan tanaman kopi di Desa Mulyorejo.
“Jadi warga Banyuwangi yang punya lahan tanaman kopi di Desa Mulyorejo, selalu diperas dan dicuri kopinya oleh orang-orang dari Desa Mulyorejo, kelompok saudara S (Salam), Ini akar masalahnya,” kata Hery saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (18/8/2022).
Setelah beberapa waktu lalu polisi berhasil meringkus 5 DPO dari luar pulau Jawa. Tepatnya di Sumatera Selatan dan Bali. Dilakukan pendalaman proses penyelidikan oleh polisi.
“Didapati yang bersangkutan (5 pelaku) selama ini sering kali melakukan penganiayaan, pengancaman dan intimadasi (kepada warga) yang berasal dari Kalibaru (Banyuwangi) ataupun dari Mulyorejo (Silo, Jember) sendiri,” ulasnya.
Tindakan itu sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun, dan menyebabkan keresahan. “Tepatnya terjadi sejak tahun 2012 lalu, hingga tahun ini,” ucapnya.
Awal adanya aksi penganiayaan, pengancaman, dan intimidasi. Karena para pemilik tanaman kopi di Desa Mulyorejo, dinilai memiliki lahan sepihak. “Ilegal dan tidak dilengkapi surat-surat administrasi,” katanya.
“Sehingga para pelaku Salam CS mengutip (melakukan pungli) uang dari warga. Baik dari Mulyorejo ataupun Kalibaru. Besarannya Rp 2-3 juta per minggu. Dilakukan para pelaku saat panen kopi. Di sana (para pelaku) menawarkan jasa pengamanan. Apabila warga tidak mau memberikan uang pengamanan. Selanjutnya kopi hasil panen akan diambil para pelaku. Baik yang masih di pohon, dalam karung, ataupun ditinggal di kebun,” sambungnya menjelaskan.
Terkait baru terungkapnya kasus ini, Hery menyampaikan, jika selama ini warga terkesan menutup diri dan takut untuk lapor.
“Karena terjadi bertahun-tahun. Warga (juga) takut lapor polisi, karena superior (mengancam dan menakut-nakuti) yang ditunjukkan cukup kuat. Ditambah akses jalan cukup sulit, sehingga warga sangat khawatir keamanan terancam jika memberikan info ke polisi,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, polisi masih memburu pelaku lainnya. Untuk mendalami kasus yang ada.
Terkait penerapan pasal kepada para pelaku, Hery menambahkan, para pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang tindakan melakukan kekerasan.
“Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya. (Fit)