Jember – Jempolindo.id – Polres Jember berhasil mengamankan 15 warga Desa Kalibaru, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, diduga sebagai pelaku Aksi Anarkis pembakaran rumah, mobil dan sepeda motor di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Setelah melakukan gelar perkara, Polres Jember, dari 15 orang itu, 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya berinisial J, S, M, A, MS, M, W, D dan S.
Menurut keterangan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, kesembilan orang itu, diyakini sebagai pelaku yang terlibat langsung kasus pembakaran.
“Untuk tersangka dari 15 orang yang berhasil diamankan, telah dilakukan gelar perkara. Penyidik menetapkan 9 sebagai tersangka. Pertama atas nama J dengan peran memprovokasi, kemudian melakukan pembakaran dan pengrusakan di rumah saudara Salam, Yono, Ali Usman dan Jamil,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu (6/8/2022) malam.
Lebih lanjut Hery menjelaskanz tersangka kedua S, duduga ikut melakukan pembakaran, sedangkan M turut melakukan pembakaran.
A melakukan pembakaran motor di rumah saudara Ali Usman, MS melakukan pengrusakan motor di TKP pertama, kemudian M melakukan
Pembakaran di rumah Salam, W melakukan pembakaran, D melakukan pembakaran dan menjarah bensin, di kios saudara Salam. Terakhir S juga melakukan pembakaran.
Penangkapan pelaku itu, kata Hery, dilakukan setelah melakukan pendalaman atas lima laporan kepada polisi, sejak tanggal 3 Juli – 5 Agustus 2022 lalu.
“Kejadian terakhir, aksi pembakaran dan perusakan rumah, jadi seluruhnya ada empat kejadian,” ucapnya.
Hery merinci, kejadian dimulai tanggal 3 Juli 2022, perusakan rumah dan kendaraan.
Kemudian dilanjutkan dengan kejadian kedua tanggal 30 Juli 2022, pembakaran beberapa rumah warga, dan kejadian ketiga tanggal 3 Agustus kemarin, satu rumah dibakar dan kejadian keempat tanggal 5 (Agustus) kemarin.
Dari peristiwa ini, lanjutnya, penyidik menyita barang bukti, diantaranya, kendaraan hasil pembakaran oleh para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil, dan 15 motor.
“Kemudian satu buah parang, satu kapak, sisa pembakaran dari bangunan, dan satu sak warna putih berbau bahan bakar yang digunakan untuk membakar. Kemudian ada dua botol bekas oli yamaha dan mesran, satu kantong semir batako, serpihan kayu kusen, bekas kain sisa terbakar, serta serpihan daun pintu bekas terkena benda tajam,” bebernya.
Untuk para tersangka ini, kata Hery, terancam dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55, 56 KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat 1 dan atau pasal 365 Ayat 2 Junto Pasal 64, dan 65 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.
Hery menambahkan, sementara itu untuk 6 orang yang ikut diamankan polisi, statusnya hanya sebagai saksi.
“Hari ini juga dipulangkan. Penanganan seluruh laporan polisi baik di polsek, ditarik dan diproses di Satreskrim Polres Jember,” tandasnya
Hingga diturunkannya berita ini, belum jelas motiv aksi anarkis yang dilakukan Warga Banyuwangi itu. (Fit)