Jakarta – Jempolindo.id – Polisi akhirnya menetapkan Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriyanayah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jum’at (19/08/2022)
Penetapan ibu PC itu, melalui siaran pers yang dibacakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Polisi telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara,” kata Agung, dalam keterangan persnya.
Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam hubungannya sebagai orang yang memerintahkan penembakan, Barada E sebagai orang yang menembak, Brigadir Kepala RR, sebagai orang yang mengetahui dan Kuwat Makruf.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun.
Penetapan PC sebagai tersangka, berkesesuaian dengan laporan kuasa hukum Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak yang sebelumnya telah melaporkan PC dengan sangkaan membuat laporan palsu.
Serta keputusan LPSK, yang menolak permohonan PC untuk mendapatkan perlindungan saksi, karena tidak pidana dalam laporan yang dibuat PC, yakni tuduhan pelecehan seksual dan kekerasan.
Begitupun dengan pernyataan, Kuasa Hukum PC, Patra M Zen yang mengakui dirinya telah dibohongi, alias kena Prank, Karena ternyata Patra tidak pernah mendapat keterangan langsung dari PC, namun hanya membaca berkas. (#)