Jember – Jempolindo.id– Anggota Polsek Sumberbaru Polres Jember, meringkus pembunuh diduga dukun santet. Pria itu bernama Imam (50) warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, saat berada di rumahnya, setelah buron 7 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2015, Imam diduga membunuh Sawi tetangganya, yang dituduh sebagai dukun santet.
Sejak peristiwa pembunuhan itu, Imam melarikan diri ke Bali. Belakangan, pelaku pulang ke rumahnya, karena rindu keluarganya di Jember.
Menurut Kapolsek Sumberbaru AKP Fachturrahman, polisi menangkap pelaku saat mengetahui keberadaanya di Jember. Pelaku mengaku telah membunuh Sawi.
“Saat polisi menangkap, pelaku mengaku. Motifnya geram, gara – gara gosip tetangga, bahwa Sawi memiliki ilmu santet,” kata Fachturrahman kepada sejumlah wartawan, Jumat (30/9/2022).
Fachturrahman menjelaskan, pelaku menyeret korban keluar dari rumahnya, menuju jalanan desa yang sepi.
‘Di jalanan itu korban dihabisi dengan celurit. Korban seketika tewas dengan luka di bagian kepala, perut, dan paha,” jelasnya.
Menurut keterangan tersangka, kata Fachtur, pelaku mengakui perbuatannya, bersama dua orang temannya, Hamid dan Buradi.
Keduanya telah divonis bersalah, kini tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara,
Sedangkan Iman, setelah menghabisi korban, langsung kabur ke Bali.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Fit)