Jember – Jempolindo.id – Sejak meledaknya kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk, kian terkuak polisi yang berperilaku melanggar Tribrata dan Catur Prasetya, sebagai pedoman polri. Hingga kemudian, mulai terkuak adanya polisi yang berpangkat rendah dengan kekayaan melimpah.
Memang tidaklah semua polisi yang jumlahnya mencapai 412.818 orang, berperilaku buruk, tentu saja masih banyak polisi profesional, yang hidupnya digunakan untuk mengabdi dengan menjalankan tugasnya, sesuai dengan amanat sumpah jabatannya.
Namun, ada juga diantaranya yang telah menyalah gunakan jabatan dan keuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Seperti yang dilakukan Sambo, yang pernah menduduki sebagai Ketua Satgasus Merah Putih, sejak bulan mei 2020 hingga satgasus itu dibekukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, setelah Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana.
Sejak itulah, mulai satu demi satu terkuak dugaan kasus penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oknum polri, seperti yang dilakukan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra, yang terjerat dugaan penggelapan barang bukti narkoba.
Seperti dilansir dari Nasional.tempo.co, berikut ini beberapa anggota polisi berpangkat rendah, yang memiliki kekayaan melimpah, diantaranya:
1. Labora Sitorus
Pada 2013 silam, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening tidak wajar alias rekening gendut berisi sekitar Rp 1,5 triliun milik salah satu anggota polisi, Labora Sitorus. Dia adalah anggota Kepolisian Resort Sorong Papua yang masih berpangkat Ajun Inspektur Satu atau Aiptu. Polda Papua sempat menyebut Labora terlibat kasus penyelundupan kayu dan bahan bakar minyak di Papua.
2. Briptu Hasbudi:
Meski masih berpangkat Briptu, Hasbudi dilaporkan memiliki tambang emas dan bisnis ilegal lainnya. Dari bisnisnya tersebut, Briptu Hasbudi memiliki harta kekayaan hingga miliaran rupiah dan dijuluki Crazy Rich Tarakan. Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, akhirnya memvonis Hasbudi tiga tahun penjara pada Senin, 3 Oktober 2022.
3. Ismail Bolong:
Nama Ismail Bolong belakangin ini menjadi perbincangan publik karena mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. Mantan anggota Polri dengan pangkat Aiptu itu diketahui memiliki bisnis tambang batu bara ilegal. Dari aksinya tersebut, Ismail disebut mendapat keuntungan mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020-Desember 2021.
Sebagai informasi, aturan gaji polisi tertuang dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran gajinya bervariasi sesuai golongan dan pangkatnya. Golongan 1 atau Tamtama dengan pangkat Bharada memiliki gaji Rp 1,6 sampai Rp 2,5 juta. Sementara Perwira Tinggi pangkat Jenderal Polisi bergaji sekitar Rp 6 juta. (#)