Jember – Sekretaris DPRD Jember Jupriono ditetapkan sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Pemkab Jember definitif. Penetapan Jupriono mengundang kontroversi di kalangan Fraksi DPRD Jember yang merasa tidak pernah diminta persetujuannya.
Seperti diungkapkan anggota Fraksi PANDEKAR DPRD Jember Sucipto Mujiburahman, yang menyatakan bahwa penetapan Jupriono sebagai Pejabat Definif, telah melanggar aturan yang seharusnya dilakukan. Rabu (15/06/2022).
“Sesuai aturan yang berlaku, untuk memberhentikan dan mengangkat sekwan DPRD, harusnya pimpinan DPRD Jember berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi,” ujarnya.
Anehnya, kata Sucipto, pemberhentian Jupriono sebagai Sekretaris DPRD Jember hanya melalui hasil keputusan empat orang Pimpinan DPRD Jember, yakni Ketua DPRD Itqon Syauqi, masing – masing Wakil Ketua, Ahmad Halim, Dedi Dwi Setiawan, serta Agus Sofyan.
“Keputusan pimpinan DPRD Jember patut dipertanyakan ke absahannya,” tukas Legislator Partai Golkar itu.
Karenanya, Sucipto meminta agar permasalahan pemberhentian Jupriono sebagai Sekretaris DPRD Jamber dan penetapannya sebagai Kepala Dinas PU BM Pemkab Jember dapat menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Untuk itu, kami minta agar permasalahan ini ditinjau kembali, jika tidak, mana dikhawatirkan akan berimplikasi hukum,” ucapnya. (#)