Polemik Retribusi Tambang Kapur Jember

Didik: Jangan Sampai Masyarakat Ditunggangi 

Loading

Jember – Polemik Retribusi Tambang Batu Kapur, Gunung Sadeng Puger, yang ditolak Masyarakat pengrajin tungku (tumangan) dan Asosiasi Pengusaha Tambang (APT) Kabupaten Jember, direspon praktisi hukum Didik Muzanni, sebagai dinamika yang wajar. Rabu (29/06/2022).

Polemik Retribusi Tambang, Gunung Sadeng
Praktisi Hukum Didik Muzani SH

Menurut Didik, sah saja masyarakat mengajukan permohonan keringanan atas rencana pemberlakuan tarif retribusi sebesar Rp 39.000 per ton.

“Saya kira wajar saja masyarakat merasa keberatan, jika pemberlakuan retribusi itu dinilai masih terlalu tinggi,” ulasnya

Keduanya, dalam hal ini Pemkab Jember dan Masyarakat penambang, kata Didik tentu memiliki kalkulasi tersendiri, dengan dasar acuan masing-masing.

“Keduanya memungkinkan untuk membahas duduk satu meja untuk mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Hanya saja, menurut Didik tawaran yang diajukan masyarakat itu jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan pengusaha, yang tentu saja memiliki pertimbangan sendiri.

“Saya berharap, masyarakat tidak ditunggangi, karena kan ada pengusaha kelas menengah ke atas,” ujarnya.

Didik enggan menyebut keberadaan Asosiasi Pengusaha Tambang, yang dianggapnya masih terlalu dini.

“Saya kira panjang ceritanya kalau menyebut Assosiasi Pengusaha Tambang,” tukasnya.

Polemik Retribusi Tambang
Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto

Terkait Polemik Gunung Sadeng, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menyatakan sebaiknya Pemkab Jember tidak serta merta menentukan tarif retribusi, sehingga tidak menimbulkan kebingungan.

“Darimana ketentuan tarif itu, tentu harus melalu kajian yang mendalam, apalagi jika berurusan dengan Pengusaha Tambang yang sudah dikelola secara profesional,” ujarnya.

Legislator Partai Nasdem itu menegaskan, DPRD Jember masih akan berkoordinasi lintas komisi untuk membahas permasalahan tambang Gunung Sadeng.

“Ini kan bukan hanya sekedar masalah tambang, tetapi ada masalah barang milik daerah, perijinan dan regulasinya,” tegas David.

Polemik Retribusi Tambang Gunung Sadeng APT Usulkan Keringanan

Sementara, Asosiasi pengusaha tambang(APT) kabupaten Jember mengaku sudah memberikan jawaban, terkait dengan rncana penetapan angka retribusi sebesar Rp.39.500 per ton oleh pemkab Jember kepada pengusaha tambang Gunung Sadeng, seperti disampaikan sekertaris APT Triwahyu Utomo,Selasa (29/6/2022).

Polemik Retribusi Tambang
Sekretaris APT Kabupaten Jember Triwahyu Utomo

Triwahyu Utomo, selain sebagai sekertaris Asosiasi Pengusaha Tambang (APT ) yang bersangkutan juga menjabat sebagai komisaris utama di PT Indolime dengan luas areal tambang sekitar 6,8H.

Menurut keterangan Triwahyu Utomo, angka retribusi yang di tawarkan ke pemkab Jember oleh asosiasi pengusaha tambang adalah sebesar Rp.3000 per ton.

“Dengan perhitungan dari nilai harga jual batu kapur selama ini cuma Rp.50 ribu per ton dengan keuntungan yang kita dapatkan sekitar 20%,” jelasnya

Triwahyu Utomo juga menjelaskan, dari hasil tersebut pengusaha tambang hanya dapat untung Rp.10rb per ton, dengan pembagian Rp.7.000 untuk pengusaha dan untuk retribusi Pemkab Jember sebesar Rp.3.000.

“Penawaran retribusi tersebut sudah kami kirim ke pemkab Jember sekitar tanggal 15/6/2022,” ujarnya.

Menurut Triwahyu, tawaran itu mengacu kepada Perda dan Perbub Jember yang sudah ada terkait dengan retribusi.

APT kabupaten Jember, kata Triwahyu mengaku mendukung rencana Bupati Jember untuk meningkatkan Pendapatan asli dari (PAD ) kabupaten Jember.

“Tapi perhitungan dan dasarnya Pemkab Jember harus realistis dan masuk akal, yang lebih penting acuanya untuk meningkatkan PAD tersebut adalah tata perundangan yang sudah ada,” tegasnya.

Di singgung soal carut marut perijinan Gunung Sadeng, Triwahyu mengatakan, memang ada beberapa perusahaan yang perijinan tambangnya tumpang tindih.

“Tapi pada prinsipnya para pengusaha tambang yang ada di gunung sadeng, semua sudah memegang ijin usaha tambang dari kementerian ESDM sebelum tahun 2020,” tegasnya

Tumpang tindih perijinan tambang Gunung Sadeng di kementerian ESDM tersebut, terjadi di sebabkan Pemkab Jember tidak segera menyerahkan daftar nama pengusaha tambang yang ada.

“Kedepan asosiasi pengusaha tambang kabupaten Jember berharap agar Bupati Jember Hendi Siswanto bisa menjaga keberlangsungan iklim usaha tambang yang ada di Gunung Sadeng,” harapnya

“PAD kabupaten Jember meningkat tapi seluruh komponen pengusaha dari besar maupun kecil bisa berjalan lancar dan saling menguntungkan,” tutupnya. (Gito)