Jember _ jempolindo.id _ Transparansi Publik merupakan upaya mengikut sertakan masyarakat desa berpartisipasi aktif dalam pembangunan desanya. Karenanya pernyataan Sundari Widiastutik PJ Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dapat dipandang telah terang – terangan melawan Peraturan Perundangan.
Dikonfirmasi jempol, Rabu (10/03/2021) tentang hak masyarakat yang mengetahui risalah lelang Tanah Kas Desa Banjarsari berikut peraturan desa terkait, Sundari menyatakan tidak diperkenankan masyarakat mengetahui.
“Ya itu merupakan rahasia negara, yang boleh tahu hanya lembaga tertentu seperti inspektorat,” katanya.
Padahal dalam tahapan pembuatan peraturan desa sudah pasti ada keharusan menyebar luaskan kepada masyarakat desa. Seperti tertuang dalam UU no 6 Tahun 2014 tentang desa dan UU no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Bagian Keenam
Tentang Penyebarluasan, Pasal 13
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Ditanya tentang sewa TKD, PJ Kades Banjarsari Sundari menjelaskan pihaknya hanya melanjutkan pemerintahan sebelumnya.
“Tanah Kas Desa disewa perangkat desa lalu disewakan pada pihak ketiga, itu tahun 2020 semasa Bu Naning (red : Mantan Kades Banjarsari Naning Roniani), masa sewanya masih molor sampai bulan 10,” katanya.
Pernyataan PJ Kades bertentangan dengan pernyataan Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni Adyuta, yang menegaskan boleh masyarakat mengetahuinya.
“Karena dalam penyusunannya Kepala Desa bersama BPD yang mewakili Masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan PJ Kades Banjarsari juga bertentangan dengan penjelasan PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan dan Masyarakat Desa Pemkab Jember Eko Heru Sunarso yang menegaskan bahwa masyarakat diperkenankan mengetahui Peraturan Desa.
“Masyarakat mau mengetahui Peraturan desa nya ya gak apa – apa,” kaya Heru.
Sementara, menurut Tokoh Masyarakat Desa Banjarsari Hariyanto, sudah berkali – kali warga Desa Banjarsari mempertanyakan kejelasan Peraturan Desa, khususnya terkait pelaksanaan Lelang Tanah Kas Desa, tetapi pihak PJ Kades Sundari tak pernah berkenan menjelaskannya.
“Jadi sebenarnya Pemerintah Desa Banjarsari telah melanggar Undang – undang dengan mencoba menutup informasi yang seharusnya diketahui masyarakat secara transparan,” tegas Hari.
Belakangan, masyarakat mengetahui dari penjelasan Kapolsek Bangsalsari, setelah ada laporan dugaan tanaman tebu yang katanya pelapornya adalah penyewa TKD Banjarsari.
(Nurudin)