Pimpinan Ritual Maut Di Pantai Payangan Ditetapkan Tersangka

Pimpinan Ritual Maut
Caption :Caption : Press Conference di Mapolres Jember terkait kasus tragedi ritual maut di Pantai Payangan, Kecamatan Ambulu, Rabu (16/2/2022) sore.

Loading

Jember – Pimpinan Ritual maut di Pantai Payangan Watu Ulo Ambulu Jember, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia, akibat terseret keganasan ombak saat melaksanakan ritual,  ahirnya ditetapkan Polres Jember sebagai tersangka. Seperti diungkap Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo saat Press Conference di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022) sore.

Atas perbuatannya Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan (35) warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo menuturkan, dari hasil penyelidikan, NH adalah yang menginisiasi adanya kegiatan ritual di Pantai Payangan itu.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ditambah dengan alat bukti lainnya. Didapatkan fakta, bahwa yang menginisiasi adanya kegiatan ritual di pantai payangan pada minggu (13/2) dini hari itu adalah saudara NH,” ucap Heri

Heri menjelaskan, Pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara itu, telah terbukti dan memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud  pada KUHP Pasal 359, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saudara NH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Jember,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang ada di tempat kejadian Perkara (TKP).

“Untuk saksi-saksi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 anggota dari Padepokan Tunggal Jati Nusantara ini. Kemudian kita juga sudah memintai keterang saksi pada saat malam kejadian ada di TKP. Dtambahkan saksi ahli dari BMKG yang menyatakan pada saat kejadian, memang kondisi ombak di laut selatan saat itu sedang tidak baik,” ungkapnya.

Memang dari keterangan saksi yang ada di TKP, sudah dijelaskan pada Minggu (13/2) dini hari. Dan diperingatkan supaya saudara NH dengan anggotanya tidak untuk melakukan ritual ditempat tersebut.

“Namun, NH tetap melaksanakan ditempat itu,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Heri, kegiatan tersebut juga dilakukan di tempat yang berbahaya.

“Apalagi dari Ketua Padepokan tidak mempersiapkan sama sekali alat pelindung diri (APD) terkait dengan keselamatan anggotanya. Karena pihaknya yang menginisiasi atau menyuruh anggota untuk masuk ke dalam air,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 2 Unit Kendaraan yang dinaiki rombongan pada saat berangkat ke Pantai Payangan.

“1 Unit Elf Warna Hitam dan Ungu dengan Nopol DK 7526 VF, 1 Unit Avanza Putih bernopol P 1123 AD. Dan juga pakaian korban, yang sudah kami mintakan hasil otopsinya,” jelas Heri. (Fit)

Table of Contents