Pilkades Paseban, Mengemuka Penggunaan Surat Vaksin dan Netralitas Aparat Desa

Pilkades Paseban
Foto : Penetapan DPT Pilkades Paseban Kecamatan Kencong , Rabu (27/10/2021

Loading

Jempolindo.id – Jember – Pemilih pilkades Paseban haruskah berbekal sertifikat vaksin ?, pertanyaan itu sempat jadi perdebatan saat penetapan Daftar Pemiih Tetap (DPT) Desa Paseban Kecamatan Kencong. Pasalnya, sampai tahapan penetapan DPT masih belum ada petunjuk resmi dari Panitia Pikades Tingkat Kabupaten Jember. Rabo (27/10/2021) siang

Perdebatan itu bermula dari pertanyaan dari Calon Kades yang mempertanyakan kemungkinan pemilih menggunakan sertifikat vaksin saat akan menyalurkan hak pilihnya.

Babin Kamtibmas Desa Paseban Ipda Sunarto mengatakan tidak menutup kemungkinan, jika situasi emergency akan menggunakan sertifikat vaksin, karena masih ada sekira 1135 orang, dari 6145 pemilih yang masih menolak untuk divaksin.

“Jika memang dibutuhkan, dalam situasi emergency tidak menutup kemungkinan akan menggunakan surat vaksin,” kata Sunarto.

Menjawab polemik itu, Ketua Panitia Pikades Paseban Ghufron menjelaskan, masih belum ada petunjuk tehnis terkait dengan kewajiban pemilih menggunakan sertifikat vaksin.

“Sampai saat ini belum ada petunjuknya,” tegasnya.

Disamping tentang penggunaan surat vaksin, juga mencuat tentang netralitas aparat pemerintahan desa, segenap pihak meminta agar aparatur pemerintahan desa bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu.

Seperti diketahui, Pemilihan Pilkades desa Paseban di ikuti oleh 3 peserta, diantaranya

  1. Satupan,
  2. Titis Eka Widiati Pascarini,
  3. Lasidi.

Saat penetapan DPT, masing-masing calon Kades membawa 0 pendukung, kordinator saksi. Acaraitu  juga dihadiri puluhan orang pantarlih.

Nampak hadir dalam acara pnetapan dpt tersebut rombongan muspika kecamatan Kencong.

Ditemui disekretariat Pilkades, Ketua Panitia Pilkades desa Paseban Gufron mengatakan bahwa sejumlah  6145 pemilih, tersebar di 4 dusun, yakni dusun Paseban, Bulurejo, Balekambang, dan Sido Mulyo, yang akan menyalurkan hak piihnya melalui 15 TPS.

Sedangkan anggaran pelaksanaan pilkades Paseban, kata Ghufron, sebesar Rp 230 juta, dengan rincian Rp.134 juta bersumber dari APBD sisanya Rp.93 juta dari APBDes.

“Itu sudah menjadi ketetapan dalam rencana anggaran, ya kita lakukan,” ujarnya.

Sementara dijumpai di kantor Kepala Desa , Pj  Kades Paseban Sukamto menjelaskan bahwa tahapan pilkades sudah berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum dilakukan penetapan, masing-masing cakades sudah diberikan salinan.

“Masing – masing calon kades, bisa mengkoreksi, atau mengusulkan mungkin masih ada warga yang beum dimasukkan dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Sukamto berharap pemilihan  Pilkades yang  akan digelar pada tanggal  25/11/2021 masarakat desa Paseban bisa mengunakan hak pilihnya dengan benar dan cerdas.

“Sehingga nantinya akan terpilih sosok pemimpin yang amanah dan bisa mengayomi ,melindungi dan membawa desa Paseban menjadi desa yang maju serta berkeadilan,” tegasnya. (sugito)

Table of Contents