21.8 C
East Java

Pilkades Mayangan Menghangat

Loading

JEMBER – JEMPOLINDO.ID – Pilkades Mayangan Menghangat, kabarnya terjadi saling lapor antar Bakal Calon Kades Mayangan Kecamatan Gumukmas Jember. Saling lapor itu terjadi, gegara kecurigaan berkas persyaratan yang diduga tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan persyaratan Calon Kades.

Bakal Cakades Mayangan beirinisial SN, Rabu (23/06/2021) melaporkan balon lain berinisial SL, karena diduga SL telah melaporkan SN dengan tuduhan balon SN tidak memiliki ijasah, tidak lulus sekolah di SDN Mayangan 02, serta tudingan dengan asumsi bahwa surat keterangan yang dikeluarkan SDN Mayangan 02 hanya menyertakan Foto Copy Buku Induk Nomer Register 1169 dan tidak dilengkapi dengan nomer seri ijasah, serta hasil ujian nasional/danem.

Melalui penasehat hukum SN, Zaenudin SH, atas laporan tersebut, pihak SN akhirnya melaporkan balik ke Mapolsek Gumukmas dengan tuntutan fitnah and pencemaran nama baik.

“Saya selaku penasehat hukum dari SN melaporkan terkait pelaporan yang dilakukan dengan tuduhan bahwa klien saya tidak memiliki ijasah dan tidak lulus sekolah,” kata Zaenudin,

Kata Zaenudin, Laporan balik itu terkait dengan pasal 311 tentang pencemaran nama baik dan 317 tentang Fitnah.

Jempolindo _ Pernyataan Panitia Pilkades

Sementara, Ketua Panitia Pilkades Mayangan, Imam Syafi’i (43), saat di konfirmasi membenarkan adanya pelaporan dari beberapa balon yang melaporkan salah satu balon lainya.

“Memang benar ada pelaporan atas balon SN yang dilaporkan oleh beberapa balon lainya. Semua itu terkait dengan tudingan persyaratan ijasah yang menurut pelapor tidak sesuai,” kata Imam.

Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa panitia sudah melakukan tugas sesuai aturan dan petunjuk yang ada. Mengenai perihal sah atau tidaknya ijasah, itu adalah tugas dari tim verifikasi.

Bahkan berkas ijasah SN, sudah di verifikasi dan di klarifikasi bersama dinas terkait dan dinyatakan sah.

“Kami melakukan klarifikasi ke pihak lembaga terkait dan hasilnya dinyatakan bahwa ijasah tersebut sah,” pungkas Imam.

Atas adanya saling lapor itu, Aiptu Amin Sarril Kanit Reskrim Polsek Gumukmas membenarkan.

“Memang benar ada laporan pertama yang melaporkan tentang adanya kecurigaan bahwa berkas persyaratan yang dimiliki salah satu balon tidak memenuhi syarat. Sedang balon yang dilaporkan juga melapor bahwa dirinya difitnah dan dicemarkan nama baiknya,” kata Amin.

Amin menegaskan, Pihak Polsek akan melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran dari kedua belah pihak.

Bukan Melapor Tapi Somasi Keberatan

Mengenai tuduhan itu, SL menyatakan bukan melaporkan, melainkan mencoba mencari tahu kebenaran terkait dugaan kekurangan berkas milik SN.

“Kami bukan melaporkan, hanya meminta penjelasan dari Panitia Pilkades terkait kebenaran dugaan berkas dokumen persyaratan Pilkades milik SN,” ujarnya.

SL hanya berkirim surat kepada panitia, untuk meminta klarifikasi kebenaran isu itu.

“Kan panitia tinggal menjelaskan kepada kami, terkait data yang sudah diterimanya dari bakal calon, surat kami belum dijawab, kok malah saling lapor, kan gak sehat itu,” ujarnya.

SL malah merasa bingung memahami, jika upayanya dianggap fitnah.

“Ini masalah, agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik, dan tidak tercemari dengan isu-isu kurang sehat,” pungkasnya. (DOP)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img