Petambak Rakyat Desa Kepanjen Datangi DPRD Jember 

Loading

Jember – Petambak Rakyat Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas datangi DPRD Kabupaten Jember, untuk mendapatkan kejelasan atas lokasi tambak yang dikelolanya. Pasalnya, 13 petambak rakyat yang mengatasnamakan Persatuan Petambak Rakyat (PPR) mengalami kesulitan mengurus perijinan. Selasa (15/03/2022)

Menanggapi keluhan petambak rakyat itu, Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember Sugiarto menjelaskan, bahwa pemkab Jember sedang berupaya melakukan penataan pengelolaan sempadan pantai, yang peruntukannya hanya untuk kawasan konservasi, sesuai amanat undang – undang tidak diperkenankan untuk kawasan tambak.

“Bukan berarti pemerintah mendolimi lho ya, kami juga ingin rakyat dapat tetap berusaha, hanya saja bagi yang mengelola sempadan kita akan relokasi,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan catatan yang ada, kata Sugiarto, tererdapat 29 pengusaha tambak di Desa Kepanjen, yang memegang ijin hanya 3 pengusaha, selebihnya belum mengantongi ijin.

“Untuk itu, agar bisa berusaha dengan nyaman, kami sarankan agar melengkapi ijinnya, untuk kemudian kami akan terbitkan Hak pengelolahan lahan (HPL),” ujarnya.

Sedangkan perijinan yang diklaim Pengusaha Tambak Rakyat (PPR) hanya bersandar pada surat Hak kelola dari Kepala Desa Kepanjen, yang keabsahannya dipertanyakan.

“Kalau memang ada HGU atau sejenisnya, ya harus dari BPN, sebagai lembaga yang berwenang,” tandas Sugiarto.

Diketahui, sejumlah 13 orang pengusaha yang mengatasnamakan PPR Desa Mayangan telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Jember, untuk meminta kejelasan statusnya atas lahan yang dikelolanya.

Menurut Ketua PPR Nawawi, diakuinya bahwa tambak yang dikelolanya hanya bersandar pada surat dari Kepala Desa.

“Kami mengetahui saat kami akan mengurus perijinan, melalui sistem OSS, ternyata harus ada semacam sertifikat,” katanya

Karenanya, para petambak yang mengaku mengalami kesulitan mengurus perijinan itu, kata Nawawi lantas meminta kejelasan statusnya, sehingga dapat mengurus perijinannya.

” jika memang tidak diperkenankan mengelola sempadan pantai, maka seharusnya juga berlaku bagi yang lain,” tegasnya

Usai RDP bersama Pengusaha Tambak Rakyat, Anggota Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menjelaskan, bahwa Pemkab Jember kali ini mengalami dilema. Pasalnya, jika ditertibkan harus menghadapi rakyat yang juga ingin berusaha, kalau dilonggarkan, maka akan banyak peraturan perundangan yang ditabrak.

“Apalagi memang pada pertemuan kali ini, OPD Pemkab Jember yang hadir masih belum lengkap, kita masih membutuhkan konfirmasi kepada tiga OPD lainnya, BPKAD, Cipta Karya dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar David.

Mengenai kebijakan Pemkab Jember yang akan melakukan penataan pengelolaan wilayah pesisir, menurut David diharapkan berjalan seiring dengan semangat untuk mensejahterakan rakyat, berazaskan keadilan.

“Jika memang pengelolahan sempadan pantai tidak diperkenankan, maka setidaknya dapat berlaku juga bagi pengusaha lainnya, sementara kita ketahui ada Pendawa misalnya, yang mengelola tepat dipinggir pantai, berani nggak Pemkab melakukan penataan,” tandasnya.

Legislator Partai Nasdem itu, juga berharap, jika memang penataan pengelolahan sempadan pantai akan diberlakukan, kemudian diperlukan relokasi, maka setidaknya persyaratannya juga sudah harus dipersiapkan.

“Misalnya, lahannya sudah ada apa belum, terus kalau relokasi, kemampuan permodalan masyarakat tambak, yang mungkin perlu dicarikan solusi pinjaman permodalan, untuk meringankan beban mereka,” ujarnya.

Terkait dengan RDP antara PPR dan DPRD Jember, menurut David masih diperlukan RDP lanjutan.

“Karena masih banyak hal yang masih buram,” pungkasnya. (Gito)

 

Table of Contents