Perjuangkan Hak Anak Seorang Ibu Sayangkan Sikap Pengadilan Agama

Perjuangkan Hak Anak
Caption : Rr Indria Hetty Damayanti saat menunjukkan bukti pengajuan Verzet (perlawanan) Rabu (9/3/2022).

Loading

JEMBER – Perjuangkan Hak Anak Dari suami yang dinilai abai, Rr Indria Hetty Damayanti (46) warga Jalan Perum Sumber Alam F/12 Lingkungan Tegal Boto Kidul, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, mengajukan Verzet (perlawanan) perkara cerai talak nomor 5745/Pdt.G/2021/PA.Jr.

Dari penuturannya, wanita yang akrab dipanggil Indria itu, menyayangkan sikap Pengadilan Agama Jember. Terkait dengan tahapan-tahapan proses sidang perceraiannya dengan mantan suaminya Susilo Hariyoko (47).

Indria mengatakan, tanpa adanya informasi (surat undangan perceraian) sebelumnya kepada dirinya. Terkait dengan gugatan oleh mantan suaminya itu, tiba-tiba muncul Verstek (putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim).

“Surat undangan itu tidak pernah saya terima sebelumnya. Tapi tiba-tiba kok muncul Verstek (dengan ketidakhadiran tergugat). Dengan putusan pengadilan soal perceraian yang diajukan oleh mantan suami saya,” ucap Indria saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai dari Kantor Pengadilan Agama Jember, Rabu (9/3/2022).

Namun demikian, kata wanita yang berprofesi Lawyer itu, pihaknya baru mengetahui hal tersebut tanggal 20 Februari 2022 bulan lalu.

“Apalagi saya baru tahu dengan adanya perkara ini dan ternyata sudah terbit Akta Cerai. Padahal, undangan untuk sidang perceraian tidak pernah saya terima. Sehingga saya tidak tahu kapan persidangannya berlangsung,” ungkapnya.

Sehingga, menurutnya, tahapan-tahapan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak sesuai prosedur yang saya maksud, jika pihak termohon tidak bisa ditemui atau menerima langsung surat panggilan sidang. Satu sampai tiga kali tidak ketemu, ditaruh di Kantor Kelurahan jika lurahnya berkenan. Tapi kadang kan lurah tidak mau, dan kembali ke pengadilan surat (panggilan persidangan) itu,” kata Indria.

Dengan adanya hal tersebut, lanjut Indria, hakim pemeriksa perkara di PA Jember. Tentunya wajib menerapkan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975.

“Yaitu, mengumumkan di papan pengumuman serta di media, oleh Ketua Pengadilan setempat. Tapi pengumuman ini tidak dilakukan, dan dilewati begitu saja,” ujarnya.

Sehingga Indria mengaku ada ketidakadilan yang dialami oleh dirinya. Pihaknya pun melakukan perlawanan ke PA Jember.

“Dengan kondisi ini saya pun mengajukan Verzet (perlawanan) perkara cerai talak nomor 5745/Pdt.G/2021/PA.Jr. yang saya layangkan hari ini,” bebernya.

“Untuk jadwal sidangnya tanggal 17 Maret 2022 mendatang ini,” sambungnya.

Indria juga mengatakan, adanya pengajuan Verzet (perlawanan), itu terkait hak-haknya membantah seluruh dalil permohonan talak suaminya terhadapnya yang tidak benar.

“Termasuk juga soal hak asuh anak menjadi hilang. Karena meskipun anak saya diasuh oleh suami saya, tidak pernah dididik dengan benar. Bahkan anak saya sering merasa kelaparan, yang kebutuhan dasarnya ini tidak dipenuhi yang disampaikan ke saya lewat Whatsapp. Ini chatnya masih ada,” ungkapnya.

Selain melakukan pengajuan Verzet (perlawanan) kata Indria, pihaknya juga akan memproses saksi (dari mantan suami) yang dinilai tidak benar.

“Menurut ketentuan hukum yang berlaku, saya mau keadilan seadil-adilnya. Saya tidak mau main-main. Karena saya lelah 9 tahun dipermainkan seperti ini (terhadap mantan suaminya),” serunya.

Terpisah, saat dikonfirmasi di Kantor Humas Pengadilan Agama Jember Nur Chozin menyampaikan, terkait dengan tahapan-tahapan proses sidang perceraian terhadap Rr Indria Hetty Damayanti dengan Susilo Hariyoko. Sudah dilakukan dengan benar.

“Soal Persidangan Talak Cerai itu disampaikan 8 Desember 2021, kemudian tanggal 16 Desember 2021 sidang pertama. Pihak istri juga dipanggil (lewat undangan), panggilannya lewat desa,” ucap Nur Chozin.

Chozin mengatakan, untuk panggilan pertama undsngan sidang sudah disampaikan.

“Tapi sampai di sana (alamat rumah) tidak ada orangnya. Lalu disampaikan ke kantor desa (kelurahan). Lurah Sumbersari menandatangani (surat) jika menerima surat undangan untuk diteruskan,” kata Chozin.

Selanjutnya untuk tahapan sidang kedua, ditunda 1 minggu tanggal 23 Desember 2021 itu.

“Sama, dipanggil dan tidak hadir. Panggilan dilakuan di alamat (termohon) tidak ketemu. Kemudian ini dipanggil lagi sampai sidang ketiga, tanggal 30 desember 2021, juga tidak ketemu,” ulasnya.

Sehingga, dengan pemanggilan melalui surat undangan tidak kunjung datang, maka proses sidang disampaikan dalam putusan Verstek (putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim).

“Dengan pemohon mengajukan bukti surat dan dua orang saksi. Lalu diputus oleh Pengadilan Agama Jember, yang dijatuhkan hakim tanpa hadirnya tergugat (termohon). Pada 30 desember 2021 kemarin,” katanya.

Kemudian, lanjut Chozin, setelah dilakukan putusan oleh Hakim. Selama 14 hari kedepan, pihak termohon masih bisa mengajukan perlawanan atau peninjauan kembali.

“Untuk yang terakhir kalinya itu. Tapi, kalau dia mau mengajukan perlawanan. Nah tapi tidak dia lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Chozin mengatakan, dengan selesainya proses persidangan tersebut. Jika nantinya pihak termohon ingin mengajukan hak asuh maupun hak pembagian harta bersama. Bisa dilalui lewat tahapan persidangan berikutnya.

“Sehingga gugatan itu nantinya (membahas) soal hak asuh anak dan harta bersama. Termasuk nafkah anak, masih bisa diajukan itu. Hanya karena dia (termohon) yang mengajukan, dialah yang bayar (biaya persidangan),” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, terkait tidak sampainya undangan persidangan. Diketahui olehnya, pihak termohon sedang berada di luar kota.

“Mungkin kalau di Surabaya itu pas ada acara atau apa. Intinya kami sudah menjalankan tugas dan prosedur sesuai dengan hukum acara. Berjalan sesuai dengan koridor hukum,” tandasnya. (Fit)

Table of Contents