Perhutani KPH Jember Akui “Praktek Jual Beli” Lahan ?

Loading

Jember – Perhutani KPH Jember mengakui adanya dugaan praktik jual beli lahan, yang dilakukan antara sesama petani penggarap.

Melalui Wakil Administratur/KPKSH wilayah Utara Desianus, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022) mengakui indikasi adanya dugaan praktik jual beli itu

“Tapi transaksi itu antara sesama petani pengelola hutan, bahasanya bukan jual beli tapi penganti biaya garap,” akunya.

Namun, Kata Desianus, Perhutani KPH Jember tetap mengacu pada aturan yang berlaku, bahwa lahan perhutani adalah milik negara yang tidak diperkenankan diperjual belikan.

“Dan kami pihak KPH perhutani kabupaten Jember tidak iku ikut,” tegasnya

Bersandar pada aturan yang berlaku, kata Desianus petani hanya diperkenankan mengelola lahan milik perhutani, bukan memilikinya.

“Hak untuk mengatur dan mengelola hutan itu semuanya kewenangan penuh perhutani”tandasnya

Berdasarkan informasi yang terhimpun, praktek jual beli garapan lahan Perhutani sudah sejak lama terjadi, hanya saja seperti memang ada pembiaran.

Rumor yang berkembang, untuk mendapatkan lahan garapan seluas 10 m x 80m, petani penggarap harus merogoh uang sebesar Rp 7 sampai 10 jt.

Di lain tempat salah satu Pemerhati Kawasan Hutan Nurudin mengatakanl, bahwa perhutani kabupaten Jember lalai dalam melakukan tugas pengawasan terhadap pengelolaan hutan.

“Jika memang praktik jual beli itu ada, maka perhutani adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadi transaksi jual beli lahan sesama warga Desa Curah Kalong, bagaimanapun itu tidak bisa dibenarkan,” katanya (Gito)

 

 

 

 

 

 

 

 

Table of Contents