18 C
East Java

Percepatan Reforma Agraria, 3300 Hektar Kawasan Hutan Jember Bakal Didistribusikan Kepada Masyarakat, Kapan ? 

Jember, Jempolindo.id – Percepatan Reforma Agraria, menguat kembali, saat Serikat Independent Tani Indonesia ( SEKTI ) mengadakan Ulang Tahun ke 22, sekaligus berhalal bihalal, di Tempurejo, pada Rabu (16/04/2025).

 

Seperti yang disampaikan Wabup Jember Djoko Susanto, saat menghadiri undangan halal bihalal Serikat Independent Tani Indonesia ( SEKTI).

Baca juga: Soroti Minimnya Investasi Jember Tahun 2024, Kadin Jember: Perlu Kawasan Ekonomi Khusus  

Wabup Djoko menjelaskan bahwa TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), untuk 6000 orang, dengan luas 330 hektar, yang tersebar di 11 Kecamatan, berkas permohonannya sudah sampai di Kementerian ATR/BPN.

“Nanti, kalau sudah selesai, tinggal BPN Jember, menindak lanjuti penerbitan sertifikatnya,” katanya.

“Status kepemilikannya, menjadi Hak Milik,” imbuhnya.

Namun, Mantan Kepala BPN Jember itu tidak berani memberikan kepastian, kapan terbitnya sertifikat itu.

“Ya semua kan tidak ada yang sulapan. Saya juga bukan orang yang berwenang, kalau saya yang berwenang, bisa langsung berkata besok,” ujarnya.

Kata Wabup Djoko, yang penting dalam penanganan permasalahan ini, ada progresnya, yang dapat dilihat.

“Kalau kita mentargetkan kapan waktunya, bisa benturan satu sama lain. Jangan begitu lah, Gak ilok, ngono iku,” katanya.

Tora Bisa Menjadi APL

Pada kesempatan itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, menjelaskan bahwa dalam penanganan Reforma Agraria terdapat dua skema, yakni penataan akses dan asset.

“Alhamdulillah, saya juga baru dengar tadi, bahwa objek lahan hutan yang sudah kita usulkan selam dua tahun, sudah ditandatangani pak Menteri,” katanya.

Jika benar, maka informasi itu boleh dianggap sebagai prestasi Pemerintah daerah, seluruh stakeholder, dibawah naungan Gugus Tugas Reforma Agraria Jember.

“Dalam menyelesaikan pelepasan hak kawasan hutan itu, ada kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yang harus dikomunikasikan,” katanya.

Jika memang sudah ada SK Pelepasannya, kata Akhyar, maka tinggal menindak lanjuti, dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diserahkan kepada masyarakat.

“Ini merupakan prestasi bagi kita semuanya,” katanya.

Objek TORA itu, kata Akhyar sudah sejak lama menjadi kawasan yang dihuni masyarakat.

“Yang berada di kawasan pinggiran hutan,” katanya.

Jika sudah terbit SK, maka objek lahan tersebut dapat berubah status menjadi Area Penggunaan Lain (APL), yang bisa dimiliki oleh masyarakat.

“Lahan yang sudah menjadi APL bisa dimiliki,” katanya.

Sedangkan penataan akses, menurut Akhyar, adalah upaya untuk meningkatkan produktivitas objek lahan.

“Seperti disampaikan Pak Wabup tadi, misalnya bisa melalui pengembangan Coorporate Farming,” katanya.

Sekti Jember Siapkan 200 Hektar

Menanggapi Reforma Agraria, Ketua Sekti Kabupaten Jember, Jumain menegaskan bahwa untuk mendukung program pemerintah, tentang ketahanan pangan, diperlukan kejelasan Reforma Agraria.

“Jika tidak ada reforma agraria, mustahil ketahanan pangan bisa digapai,” ujarnya.

Untuk mendukung gagasan Wabup Jember, tentang pengembangan Coorporate Farming, Sekti Jember telah menyediakan sekira 200 hektar, yang berada di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. (Slmt)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img