Jember _ Jempolindo.id _ Sebanyak 781 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022 formasi Guru, mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Penetepan itu tertuan dalam Surat Keputusan (SK) dari Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU.
Bupati Jember Hendy Siswanto, menyerahkan SK untuk para guru itu, bertempat di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember. Kamis (06/07/2023).
“Hari ini merupakan hari yang kita tunggu bersama-sama 781 PPPK Guru, saya dan pak Wabup Jember mengucapkan selamat kepada temen-temen semua, SK tersebut berlaku 5 tahun, sebenarnya mau saya tambahi 0 jadi 50 tahun cuma pak Sukowinarno (Kepala BKPSDM Jember) keberatan katanya,” ujar Bupati Hendy Siswanto, sambil berseloroh.
Guru, kata Hendy merupakan pembangun peradaban, dengan mencetak penerus bangsa yang unggul dan berkualitas di masa depan. Karenanya, Pemkab Jember menaruh harapan besar kepada para guru.
“Saya bisa menjadi Bupati dan Gus Firjaun sebagai Wabup Jember, semua karena guru,” lanjutnya.
PPK Guru Dapat NIP
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno melaporkan, hasil seleksi PPPK formasi Guru tahun 2022 Kabupaten Jember terdapat 793 orang yang dinyatakan lulus seleksi. Dari jumlah tersebut, terdapat 8 orang yang menyatakan mengundurkan diri, dan 4 orang telah meninggal, sehingga tersisa 781 orang saat ini.
“Dan Alhamdulilah 781 PPPK Kabupaten Jember telah ditetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,” ujar Sukowinarno dalam laporannya.
Selain itu, 781 orang guru tersebut juga di lengkapi dengan dokumen administrasi pendukung lainnya, seperti surat perjanjian kerja, surat penghadapan kepada masing-masing unit kerja atau sekolah, serta surat perintah kerja. (Sumber berita: Jemberkab.go.id)