Jember _ Jempolindo.id _ Ditanya soal penggunaan daya PLN untuk tambak rakyat di wilayah Kecamatan Gumukmas, Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN cabang Jember Janet Prastiono, menuturkan akan mempelajari kontraknya dengan PLN. Senin (27/2/2023).
Baca juga : Rencana Pembangunan Tambak Udang di Pesisir Pantai Puger Dihentikan
“Ketika ditemukan pelanggaran penggunaannya, maka akan dilakukan koordinasi dengan PLN wilayah dulu, sebelum dilakukan pemutusan,” tandasnya.
Dari pantauan Jempolindo, diketahui selain petambak rakyat, PLN Cabang Jember juga memasok aliran listrik ke 3 perusahaan tambak besar.
Jempolindo _ Aturan Sambungan PLN
Menurut Janet, pemasangan dan penggunaan listrik harus sesuai dengan kontrak awal ,karena penggunaan dan pemakaian listrik yang tidak sesuai di kontrak awal berpotensi ada masalah di belakang hari.
Ketika ditemui di ruang aula PLN cabang jember, Janet mengatakan, PLN dalam melakukan pemasangan sambungan terhadap pelanggan berdasar dengan alamat pelanggan pemohon.
“Pemasangan sambungan, biasanya diawali, dengan petugas PLN survey lokasi dulu. Alamat Persil tanah yang akan dipasang, juga harus sesuai dengan pengajuan pemohon, baik besaran dan peruntukanya,” ujarnya.
Pemutusan Sambungan Tak Serta Merta
Dirinya menerangkan, ketika terjadi pelanggaran oleh pelanggan atau konsumen, PLN juga tidak serta merta melakukan pemutusan aliran listrik, ada beberapa mekanisme yang harus di lewati.
“Kalau pelanggaran yang di lakukan konsumen PLN sangat fatal, kita bisa langsung melakukan pemutusan. Tetapi kalau rentetannya agak rumit, pemutusan aliran listrik pelanggan, masih harus menunggu ketetapan putusan dari pengadilan negeri dahulu,” paparnya
Salah satu Contoh, pelanggan di awal kontrak terdaftar sebagai pelanggan PLN skala rumah tangga, 5 tahun kemudian karena alasan tertentu, digunakan untuk industri UMKM.
“Senyampang tidak ada pelanggaran kita bolehkan. jika penggunaan listrik tersebut diperbesar dayanya, dengan cara mencuri setrum PLN, kita akan lakukan pemutusan sepihak,” katanya.
“Jika penggunaan listrik tersebut diperbesar dayanya, dengan cara mencuri daya PLN, maka akan lakukan pemutusan sepihak,” imbuhnya. (Gito)