Penetapan Suara Pemilu 2024, KPU Jember Molor Ada Apa ?

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Penetapan hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, ditingkat Kabupaten, KPU Jember molor. Seharusnya sudah selesai pada Hari Selasa (05/03/2024) pukul 00.00 WIB, namun tertunda hingga diperkirakan esok harinya, pada Rabu (06/03/2024).

Baca juga: Merasa diacuhkan Penyelenggara Pemilu, PAN Jember Tuntut Keadilan 

Melalui Ketua KPU Jember Mohammad Syaiin, yang ditemui di sela sela pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara, di Hotel Aston, pada tengah malam, menjelaskan bahwa molornya penetapan hasil penghitungan suara, karena ada beberapa permasalahan.

“Tertundanya penetapan itu, karena kami harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu, terkait dengan putusan cepat, mengenai permasalahan yang ada,” paparnya.

Penundaan itu, menurut Syaiin, berdasarkan surat edaran (KPU RI), dapat dilakukan jika memang ada situasi yang diluar Kendali penyelenggara.

“Dan kami sudah berkoordinasi dengan hirarki kami, baik KPU Provinsi Jawa Timur, dan ijin untuk menambah satu hari untuk pelaksanaan tindak lanjut dari putusan Bawaslu, yaitu pemeriksaan cepat,” ujarnya.

Bawaslu Jember telah merekomendasikan putusan cepat, untuk menanggulangi adanya laporan dari Caleg DPRD Kabupaten Partai Golkar, yang menduga adanya penggelembungan suara di Kecamatan Sumberbaru.

“Jadi yang sedang berlangsung adalah pelaksanaan dari rekomendasi Bawaslu, untuk pemeriksaan cepat, dengan menyandingkan C hasil,” ujarnya.

Sedangkan, untuk laporan PAN dan PPP, kata Syaiin, bisa menempuh jalan lain, sebagaimana disarankan oleh ketentuan yang berlaku.

“Jadi kami hanya menjalankan apa yang sudah direkomendasikan oleh Bawaslu Jember,” katanya.

Pantauan media ini, suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Jember, banyak saksi yang sudah mengalami kelelahan.

Sementara itu, Saksi PAN Khaidir Windu Setyaji, dihadapan wartawan menyatakan kekecewaannya. Karena laporan yang sudah disampaikan kepada Bawaslu Jember, belum juga mendapatkan tanggapan.

“Kamu kecewa, dengan penanganan penyelenggara pemilu kabupaten Jember, yang terkesan mengabaikan laporan kami,” katanya.

Sedangkan laporan dari Partai lain, kata Khaidir malah sudah mendapatkan penanganan.

“Lantas apa bedanya, kami (PAN) dengan partai lain,” sergahnya.

Untuk itu, Khaidir tetap akan menindaklanjuti tuntutannta kepada KPU Provinsi Jawa Timur.

“Bahkan, jika memungkinkan kami akan melanjutkan ke tingkat MK,” tandasnya.

Permasalahan yang dialami PAN, kata Khaidir, terkait dengan berkurangnya suara Caleg DPRRI PAN, dari yang semula lebih dari 10 ribu, menjadi sekitar 4 ribuan.

Hilangnya suara PAN, akibat dari rekomendasi Bawaslu Jember kepada KPU Jember untuk melakukan Hitung ulang di Kecamatan Sumberbaru, terkait dengan Laporan dari Partai Golkar.

“Untuk itu kami tetap meminta agar dibuka kotak suara, namun permintaan kami tidak juga dikabulkan,” ujarnya.

Ungkapan kekecewaan serupa, juga disampaikan oleh Kepala Badan Advokasi PPP Jember, Ahmad Chairul Farid SH, yang menduga terjadinya penggelembungan suara partai lain, sehingga merugikan PPP.

“Sampai malam ini (Selasa, 05/03/2024) surat keberatan kami belum juga dibacakan,” katanya.

PPP, kata Farid meminta agar KPU bersedia menyandingkan C Hasil dengan D hasil, sehingga dapat diketahui data perolehan suara yang sebenarnya.

“Kami menduga ada permainan penyelenggara pemilu, dengan partai tertentu,” ungkapnya. (MMT)