HPL Atas Nama Pemerintah Kabupaten Jember
Begitu juga kemanfaatannya, menurut Akhyar tidak bisa memberikan penambahan atas hak – haknya. Harus diberikan hak yang berjangka waktu, seperti HGB, Hak Pakai dan HGU.
“Makanya, hari ini, bagi masyarakat yang sudah terlanjur memiliki hak milik, kita minta untuk diserahkan ke kita, akan kita ganti nanti. Tentunya dengan evaluasi – evaluasi, termasuk juga dengan perijinannya,” ucapnya.
Dengan demikian, menurut Akhyar masyarakat akan memiliki keabsahan yang lebih legal. Sehingga, investasi dan usaha yang ada diatasnya juga menjadi legal.
“Jadi intinya, kita akan berikan hak yang lebih legal,” tandasnya.
Seluruh tanah negara, kata Akhyar akan diberikan HPL atas nama Pemkab Jember terlebih dahulu. Berikunya, akan diberikan hak – hak yang berjangka waktu.
“Tujuannya, selain penertiban, juga mengamankan asset milik negara, yang tidak boleh diperjualbelikan,” tandasnya.