17.1 C
East Java

Penataan Kawasan Pesisir Selatan di Jember

Jempolindo _ Kepastian Legalitas  

Menurut Kepala ATR/BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi, sosialisasi dan edukasi itu dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban kawasan pesisir,  agar masyarakat memahami, permasalahan tata kelola pertanahan.

“Jadi memang, kita melihat kondisi di lapangan, terkait hak tanah, terdapat berbagai jenis  hak atas tanah, dikawasan pinggir pantai ini,” katanya.

Hak atas tanah itu, kata Akhyar diantara hak pakai, hak atas nama pemerintah, HGU atas nama beberapa perusahaan.

“Kondisi ini memang harus kita evaluasi, dalam rangka penataan dan penertibannya,” tegasnya.

Diantaranya, status hak milik yang terlanjur terbit, menurut Akhyar terdapat penerbitan hak milik diatas tanah milik negara.

“Tentunya ini, karena masuk kawasan pantai dan juga kawasan lindung, ini akan kita evaluasi,” ujarnya.

Bagi SHM, yang berada di atas negara, kata Akhyar akan diberikan hak – hak lain yang berjangka waktu dan legal.

“Karena sifatnya ini kawasan hak lindung, yang tidak boleh dimiliki secara hak milik. Sesuai dengan ketentuan regulasi di pertanahan,”ujarnya.

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img