Pemkab Jember Perjuangkan Nasib 11 Ribu Tenaga Honorer

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Wacana pemberhentian Tenaga Honorer (Tenaga Non ASN), menjadi perhatian serius Pemkab Jember. Pasalnya, bakal menyangkut nasib setidaknya 11.000 orang.

Jempolindo, Jember, Pemkab Jember, tenaga honorer
Kepala BKD dan SDM Kabupaten Jember Sukowinarno

Karenanya, melalui Kepala Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Jember Sukowinarno, mengatakan Pemkab Jember terus melakukan koordinasi dengan MenPAN RB, untuk mendapatkan kepastian nasib Tenaga Non ASN.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, karena menyangkut nasib banyak orang,” ujar Sukowinarno, dikonfirmasi Jempolindo melalui jaringan WhatsApp, pasa Minggu (25/06/2023).

Wacana penghapusan itu, kata Sukowinarno merupakan kebijakan Pemerintah, yang rencananya bakal diberlakukan pada Nopember 2023. Berdasarkan PP No 48 Tahub 2005, Tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

“Kini, Pemerintah sedang melakukan Hasil pendataan masih menjadi pembahasan di tingkat pusat dengan berbagai opsi untuk tindak lanjutnya, Apakah diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat bertahap sebagai ASN,” ujar Sukowinarno.

Hingga saat ini, kata Suko belum ada rencana untuk pemberhentian masal bagi para tenaga non ASN pada bulan Nopember 2023. Sesuai batas akhir tenaga honorer(non ASN) sebagaimana tertuang pada PP 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“Yang Kami lakukan saat ini, tetap mempekerjakan para honorer (non ASN) berdasarkan regulasi yang ada, sampai dengan adanya ketentuan /regulasi yang baru,” tegasnya.

“Namun, Pemerintah daerah sudah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer (non ASN),” imbuhnya.

Jempolindo _ Tanggapan Fraksi PDI Perjuangan 

Menanggapi wacana itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo, meminta agar pemerintah mencari jalan keluar terbaik, untuk memperjuangkan nasib ribuan Non ASN Kabupaten Jember.

Jempolindo, Jember, Pemkab Jember, tenaga honorer
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo

Tenaga Honorer atau Non ASN, kata Ipung, sapaan akrab Sekretaris Komisi D DPRD Jember itu, berbeda dengan PPPK.

“Sesuai dengan PP nomor 48 tahun 2005, disebut bahwa PPPK mendapatkan hak sebagaimana layaknya PNS. Jadi, mendapatkan gaji tetap, dengan gaji tetap,” ujarnya.

Sedangkan Tenaga Honorer, kata Ipung, statusnya tidak tetap, gajinya juga tidak diatur dan tidak mendapatkan tunjangan.

“Namun, keberadaannya masih dibutuhkan untuk membantu kinerja perangkat daerah,” ujarnya.

Tanggapan Golkar

Sementara, menurut Anggota Komisi D DPRD Jember H Mujiburrohman Sucipto SE, jika pemerintah tidak Arif dalam mengambil kebijakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik.

Jempolindo, Jember, Pemkab Jember, tenaga honorer
Anggota Komisi D DPRD Jember H Mujiburrohman Sucipto

“Kami berharap, pemerintah dapat mencarikan jalan keluar terbaik, untuk memperjuangkan nasib ribuan tenaga non ASN,” ujarnya.

Terlebih, kata legislator Partai Golkar Jember itu,  tahun ini masih dalam suasana menghadapi Pemilu 2024, yang bukan tidak mungkin malah akan memicu masalah menjelang Pemilu.

“Selama masih belum menemukan jalan keluar, memungkinkan sebaiknya ditunda terlebih dulu,” ujarnya. (Gilang)