Pemkab Jember Dukung Usulan LBH Bolo Syaif, Selesaikan Konflik PBB Wringinagung 

Jember _ Jempolindo.id _ Terkait dugaan penyimpangan pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan ((PBB) di Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pemkab Jember mendukung usulan LBH Bolo Syaif. 

Baca juga : Sudah Bayar Pajak Warga Desa Wringinagung Masih Ditagih

LBH Bolo Syaif, telah mendatangi gedung DPRD Jember, bersama sekira 50 Warga Desa Wringinagung Kecamatan Jombang dan Warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul.

Sebelum diterima di ruang Banmus DPRD Jember, masa aksi menggelar orasi di halaman DPRD Jember.

Selanjutnya, massa aksi memasuki gedung DPRD Jember, untuk menyampaikan aspirasinya. Terkait dengan dugaan penyimpangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Koordinator LBH Bolo Syaif Novi Kusuma menjelaskan, bahwa berdasarkan masukan dari Warga. Terdapat ratusan Warga yang taat pajak, tetapi masih mendapatkan tagihan.

“Karenanya, kami memandang perlu agar Pemkab Jember menindak lanjuti permasalahan ini. Sehingga permasalahan ini tidak merugikan masyarakat dan Pemkab Jember,” ujarnya.

Saran LBh Bolo Syaif itu, diperkuat oleh Ketua Format Jember, Kustiono Musri, yang menegaskan bahwa terjadinya permasalahan pemungutan PBB itu, harus segera disikapi, agar tidak berlarut larut.

“Kami kemarin (Kamis, 26/01/2023) menghadap Kapolres Jember, untuk mengkomunikasikan permasalahan ini,” Ujarnya.

Kustiono menilai, bahwa dalam menangani permasalahan ini, harus ada efek jera. Sehingga, tidak terulang kembali kejadian serupa.

“Meski tidak harus semua diselesaikan dengan cara pidana, namun setidaknya ada efek jera, bagi para pelaku yang telah merugikan masyarakat,” tandasnya.

Jempolindo _ Dukungan Pemkab Jember

Mendengar penyampaian aspirasi Warga Desa Wringinagung dan Desa Klatakan, Pemkab Jember memberikan dukungan.  Terkait dengan keluhan warga, yang merasa telah lunas membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Namun, masih menerima tagihan dari pajak tertanggung, yang tercatat belum terbayar sejak tahun 2017.

Kesepakatan dukungan itu, tertuang dalam kesepakatan bersama, yang ditandatangani Perwakilan LBH Bolo Syaif, Pimpinan DPRD Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, Bependa Jember, Kades Wringinagung, Camat Jombang dan Dispemades Kabupaten Jember.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno C Sambodo

Merespon masukan dari LBH Bolo Syaif, Pemkab Jember yang diwakili Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C Sambodo, menilai bahwa masukan LBH Bolo Syaif sebagai masukan yang perlu ditindaklanjuti.

“Pada dasarnya, kami dapat menerima keluhan yang telah disampaikan warga Desa Wringinagung,” ujar Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno C Sambodo SH, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Jember, pada Jum’at (27/01/2023) pukul 13.00 WIB.

Namun, menurut Ratno Pemkab Jember memandang perlu menindaklanjuti dengan melakukan penulusuran lebih lanjut, sehingga permasalahannya dapat tergambar secara utuh.

“Baik dari sisi masyarakat yang merasa dirugikan, maupun pihak lainnya, yang diduga terlibat dalam permasalahan ini,” jelas Ratno.

Ratno juga menjelaskan, bahwa sebenarnya Pemkab Jember sudah mencoba melakukan upaya pembenahan, agar permalasahan penarikan pajak dapat tertanggulangi dengan baik, dan untuk menekan tingkat terjadinya penyimpangan

“Pemkab Jember sudah meluncurkan aplikasi J-Bako,. Itu merupakan upaya agar warga sebagai subjek pajak membayar kewajiban pajaknya melalui aplikasi digital yang sudah tersedia,” tandasnya.

Bapenda Lakukan Terobosan

Pernyataan Ratno didukung oleh Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito, bahwa  Pemkab Jember telah melakukan upaya perbaikan.

“Kalaupun, masih ada yang perlu diperbaiki, maka kita akan lakukan perbaikan terus,” ujarnya.

Upaya perbaikan itu, menurut Hadi Sasmito terlihat dari peningkatkan perolehan pendapatan PBB yang meningkat. Pada tahun 2022, PAD dari sektor PBB meningkatkan Rp 55 Milyar.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, saat memimpin RDP antara masyarakat Desa Wringinagung dan Pemkab Jember, menegaskan agar Pemkab Jember menindaklanjuti masukan LBH Bolo Syaif.

“Kami ingin, apa yang sudah kita sepakati bersama, agar ditindaklanjuti, sebagaimana mestinya. Sehingga menjadi bahan perbaikan ke depan,” tegasnya.

Jempolindo _ Camat Jombang dan Kades Wringinagung

Merespon aspirasi Warga Desa Wringinagung, Camat Jombang Nur Yadi menjelaskan akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar membayar pajak secara langsung.

Camat Jombang Nur Yadi

“Kami akan membuat banner, dan melakukan sosialisasi secara masive, agar masyarakat memahami cara membayar pajak yang benar,” tegasnya.

Demikian pula, Kades Wringinagung Sutinah yang baru saja menjabat sebagai Kepala Desa Wringinagung, mengaku masih belum memahami permasalaha yang terjadi.

“Namun, karena masalah pajak ini merupakan tanggung jawab kami, maka kami akan segera melakukan perbaikan pada tahun 2023,” tandasnya.

Warga Menolak Pemutihan

Usulan wacana dilakukan pemutihan, untuk menyelesaikan permasalahan PBB itu, Warga Desa Wringinagung Solehudin, yang turut hadir pada saat RDP di gedung DPRD Jember itu, menolak dengan tegas.

“Jika dilakukan pemutihan, maka kami menolak. Karena tidak akan menyelesaikan masalah. Bukan tidak mungkin, jika dilakukan pemutihan akan menyebabkan terjadinya kasus serupa,” tegasnya.

Solehudin juga mendesak agar Kepala Desa Wringinagung Sutinah, agar bersikap tegas kepada aparatur Pemerintahan Desa Wringinagung.

“Saya mohon agar Bu Kades bisa mengatur anak buahnya, supaya menjalankan tugasnya. Bukan malah mencari cari alasan,” tandasnya.(Gilang)

Exit mobile version