Pansus Pilkada Jember Yang Tidak Netral, dan Ancaman Gagalnya Membahas APBD 2025

PDI Perjuangan Jember Pilih Berkonsentrasi Bahas Kepentingan Rakyat

Oplus_131072

Jember, Jempolindo.id – Bermaksud agar Pilkada di Kabupaten Jember berjalan dengan Netral, maka 7 Fraksi DPRD Kabupaten Jember telah mengusulkan terbentuknya Pansus Pilkada.

Usulan itu sebelumnya berasal dari 4 Fraksi, diantaranya Fraksi Gerindra, Nasdem, PKS dan PPP, yang selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember pada Selasa (15/10/2024) siang.

Ke 7 Fraksi itu diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar Amanah, Fraksi PKS dan Fraksi PDI Perjuangan.

Namun, saat penyampaian usulan pembentukan Pansus Pilkada, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo, menyampaikan catatan, terhadap Netralitas Pansus itu sendiri.

“Karena anggota Pansus Pilkada itu yang jumlahnya 15 orang, justru merupakan unsur dari Partai Politik pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember,” kata Ipung, sapaan akrab Edi Cahyo Purnomo.

Ipung justru meragukan Pansus Netralitas Pilkada tidak akan berjalan netral. Untuk itu, menurutnya, jika memang harus dipaksakan terbentuknya Pansus, maka anggotanya harus netral dari kepentingan politik Pilkada.

“Ya seharusnya lepas dulu baju masing masing, sehingga anggota pansus diisi oleh orang yang tidak terlibat menjadi pendukung salah satu paslon,” katanya.

Jika tidak mungkin bisa membebaskan diri dari mendukung Paslon, menurut Ipung sebaiknya Pansus ditiadakan.

“Karena pansus sudah tidak netral, nanti akan menghasilkan rekomendasi yang tidak netral pula,” ujarnya.

Meski, kata Ipung niatan awalnya bertujuan untuk mengawal Pilkada agar berjalan sesuai dengan regulasi, mengawasi ASN, Kepala Desa dan Penyelenggara Pilkada agar netral, namun malah terjebak dengan dirinya sendiri yang tidak netral.

“Karenanya, kami Fraksi PDI Perjuangan, lebih mengedepankan membahas sesuatu yang lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Jember,” tegasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu lebih bersepakat DPRD Kabupaten Jember lebih fokus membahas Perubahan APBD tahun 2024, yang berakhir pada tanggal 30 September, kini sudah gagal dibahas.

“Akibatnya, bisa mengganggu terlayaninya kepentingan masyarakat Jember,” katanya.

Ipung mencontohkan beberapa OPD di Lingkungan Pemkab Jember yang kekurangan anggaran untuk dapat menjalankan tupoksinya, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Umum Setkab, dan OPD lainnya.

“Di Dinas Lingkungan Hidup, ada kekurangan BBM, akibat tidak adanya anggaran,” katanya.

Terlambatnya pembahasan P-APBD itu, memang bukan hanya di Jember saja, hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami nasib serupa, dampak diselenggarakannya Pilkada Serentak.

“Untuk itu DPRD Kabupaten Jember besok (Rabu, 15/10/2024) akan berkonsultasi dengan PJ Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan petunjuk bagaimana agar bisa dilakukan P-APBD,” ujarnya.

Selain itu, dalam tahapan Pilkada 2024, juga berbarengan masuknya pembahasan Rencana APBD tahun 2025, jika anggota DPRD Kabupaten Jember terjebak dengan dinamika Pilkada, maka dapat berdampak pada kelancaran pembahasan R APBD.

“Jika Pelaksanaan pilkada mengganggu pembahasan APBD, maka bukan tidak mungkin akhirnya Jember tidak punya APBD,” ujarnya

Padahal pembahasan Raperda APBD untuk menjadi Perda APBD sudah harus selesai pada 30 Nopember 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 Nopember 2024.

“Mepetnya waktu pembahasan Rencana APBD 2025 dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada, menjadi konsentrasi PDI Perjuangan,” kata Ipung.

Memang, jika pembahasan R APBD terhambat, masih bisa digunakan Perkada APBD, dengan jumlah APBD sama dengan tahun sebelumnya. Namun itu akan mengganggu jalannya pembangunan pada tahun 2025.

“Untuk itu kami lebih memilih berkontestasi pada pembahasan APBD, kami tidak ingin dinamika Pilkada justru akan mengganggu jalannya pembangunan, dan mengganggu layanan kepada masyarakat Jember,” tandasnya. (MMT)

Table of Contents
Penulis: Miftahul Rachman Editor: Miftahul Rachman
Exit mobile version