Jember – Jempolindo.id – Sebagai upaya memerangi rokok ilegal, Pemkab Jember bareng Bea Cukai Kabupaten Jember, telah memusnahkan lebih dari 25.000 Batang rokok ilegal, bersamaan dengan gelaran Festival Musik Pelajar, dalam rangka sosialisasi gempur rokok ilegal, di area Gor PKPSO Kaliwates, pada selasa (25/10/2022) siang.
Menurut Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, saat menghadiri pemusnahan rokok Ilegal, barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Bea Cukai Cabang Jember dan Satpol PP Pemkab Jember.
“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Jember, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemusnahan barang milik Negara berupa rokok ilegal, dan kegiatan festival musik pelajar dalam rangka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ” ucap Bupati Hendy.
Menurut Bupati Hendy, kegiatan tersebut tidak lanjut untuk pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jember
“Jadi kegiatan ini salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran terhadap pita cukai palsu, dan sebagai upaya pemberantasan barang pita cukai ilegal di Kabupaten Jember, khusus nya terhadap peredaran rokok ilegal” ujarnya.
Di tempat yang sama, Asep Munandar Kepala Bea Cukai kantor Cabang Jember, mengatakan, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil sitaan
“Sebagai upaya dalam rangka menekan atau mengurangi peredaran rokok ilegal Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum lainnya, telah melaksanakan kegiatan pemusnahan rokok ilegal hasil operasi bersama, ” ucap Asep Munandar.
Lanjut Asep, bahwa Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Jember, khussusnya Satpol PP Kabupaten Jember, telah melaksanakan berbagai kegiatan operasi bersama, di hampir diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Jember
Dalam operasi tersebut, jelas Asep, pihaknya telah menindak dan berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal
“Kami telah melakukan 23 kali penindakan, dalam penindakan tersebut pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih sejumlah 25 ribu batang lebih rokok ilegal,” ulasnya.
Lebih lanjut, Asep munandar menjelaskan, bahwa Kabupaten Jember merupakan salah satu pasar terbesar dalam peredaran rokok ilegal
“Karenanya menjadi atensi kita bersama, agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember Dr Edi Budi Susilo, dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan itu mengacu pada peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia
“Pada kesempatan ini kami laporkan bahwa mengacu pada peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pamantuan dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau. Oleh sebab itu, Satpol PP kabupaten Jember, menerjemahkan dalam dua jenis kegiatan, yakni, pemusnahan barang milik Negara berupa rokok ilegal dan festival musik pelajar SMK, SMA,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi Budi menjelaskan, rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan jumlah nya puluhan ribu batang
“Rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan, seperti yang telah kita saksikan bersama berjumlah 25.580 batang rokok ilegal,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, selain Bupati Jember, Jajaran Forkopimda Kabupaten Jember, jajaran OPD Dinas terkait Kabupaten Jember, Plt Sekda Kabupaten Jember, Kepala Bea Cukai Jember, dan tamu undangan yang lainnya. (,Agung)