Pemberhentian Sejumlah RT/RW Desa Mayangan Berbuntut Laporan Polisi

Pemberhentian Sejumlah RT/RW
Caption : Sejumlah Warga Desa Mayangan Lapor Polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan

Loading

Jember – Pemberhentian sejumlah RT/RW Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember berbuntut pelaporan Polisi. Pasalnya, terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan sejumlah tanda tangan yang dijadikan dasar pemberhentian RT/RW oleh Kepala Desa Mayangan Sunoto.

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu, sejumlah 10 orang warga desa Mayangan Sabtu siang (5/3/2022) mendatangi Polsek Gumukmas. 

Menurut keterangan tokoh masyarakat desa Mayangan jumlah RT yang  diberhentikan 31 Ketua RT dari jumlah 53 RT dan 5 Ketua RW dari sejumlah 15 RW.

Koordinator Pelapor Warga Desa Mayangan Saman  menjelaskan, kedatangannya ke Polsek Gumukmas untuk melaporkan pemalsuan tanda tangan yang telah dilakukan oleh oknum, untuk kepentingan pemberhentian jabatan Ketua RT/RW.

“Kami tidak tahu siapa pelakunnya, tetapi kami tidak terima dengan perbuatan orang yang  memalsukan tanda tangan,” ujar Saman usai menghadap petugas Polsek Gumukmas.

Saman mengaku mendapatkan salinan tanda tangan itu dari Kades Desa Mayangan H Sunoto.

“Kalau soal RT RW saya tidak tahu menahu, yang kami tuntut pemalsuan tanda tangannya,” tukasnya.

Karenanya, Saman bersama warga lainnya, tetap  menuntut agar pihak Polsek Gumukmas segera membongkar aktor tanda tangan palsu tersebut .

“Ada sekitar 20 orang warga yang dipalsu tanda tangannya oleh mereka,” tegas.

Kedatangan warga ke Polsek Gumukmas ditemui Bripka Bayu Setiawan selaku petugas yang menerima laporan warga desa Mayangan.

Petugas meminta agar warga melengkapi data yang ada, sebagai dasar polisi melakukan penyidikan, selanjutnya warga diminta hadir  di Polsek Gumukmas guna dimintai keterangannya, pada hari Senin (07/03/2022). (Gito)

Table of Contents