Jember _ Jempol _ Konspirasi Pemilihan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, sudah terasa sejak pengangkatan Pj Kepala Desa, dan semakin terasa nuansanya sejak dimulainya tahapan pembentukan Panitia Pilkades, yang diselenggarakan pada hari Jumat siang (30/04/2021)
Atas adanya indikasi kuat terjadinya konspirasi itu, maka Warga Desa Banjarsari Hariyanto telah menlancarkan protes, saat diberlangsungkannya pelaksanaan Musyawarah Desa Pembentukan Pilkades Banjarsari tahun 2021, di Kantor Desa Banjarsari.
“Saat dilaksanakan Musdes, saya sudah tanya aturan mainnya, tapi pihak BPD tidak memberikan jawaban sebagaimana mestinya, ini mengecewakan,” sergah Hari.
Pelaksanaan pembentukan Panitia pilkades yang dipimpin Ketua BPD Banjarsari Abdul Muhid, dan dikawal Muspika Bangsalsasari, PJ Kades, serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember, menurut Hari sarat dengan konspirasi.
Indikasinya sangat jelas terlihat, Kata Hari, pelaksanaan musdes diselenggarakan sangat mendadak, sehingga praktis yang hadir adalah orang – orang pendukung kubu sebelah, sejumlah lebih dari 100 orang. Sementara dari kubunya hanya diundang 4 (empat) orang saja.
“Tiba – tiba forum sudah disuguhi Sembilan nama yang disuguhkan kepada forum yang mereka semua orang dari mantan kepala desa lama, ini tidak adil,” tandas Hari.
Atas pembentukan panitia pilkades yang diprotes warga itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni Ayudta menegaskan, pilkades di tahun 2021 harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Masyarakat di desa bersangkutan harus tahu aturan main dan tahapan dalam pilkades.
“Panitia Pilkades yang dipercaya masyarakat, mencerminkan keadilan dan independensi. Panitia pilkades mestinya mencerminkan ideal dari keinginan masyarakat, yang netral, independen dan fair,” jelasnya.
Karenanya, lanjut Tabroni, tahapan pembentukan panitia harus sesuai dengan aturan, yaitu dibentuk dalam musyawarah desa yang pimpin oleh BPD.
“Pembentukan panitia pilkades yang tergesa – gesa, malah menimbulkan kecurigaan masyarakat,” tegasnya.
Tabroni menegaskan, jangan musdes hanya digelar oleh kelompok tertentu. Apalagi sampai ada intervensi dari pihak tertentu,” cetusnya.
Pantia Pilkades yang dibentuk melalui musdes, terdiri dari 9 orang, yang komposisinya, Tiga orang unsur perangkat desa, tiga orang unsur lembaga yang ada di desa dan tida orang dari unsur tokoh masyarakat.
“Kami minta, dinas terkait turun melakukan pendampingan. Kalau ada panitia pilkades yang dibentuk tanpa musdes yang benar, maka pembentukan harus dilakukan ulang. Jangan sampai hasil musdes, justru menimbulkan kecurigaan masyarakat,” tegasnya. (*)