Jember – Suci – Jempolindo.id – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Suci Kecamatan Panti Kabupaten Jember rendah, hanya mencapai 30 %.
Sedangkan, Pembayaran PBB Kabupaten Jember hanya mencapai 55%. Untuk mengetahui penyebabnya, Bapeda Jember turun ke desa-desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasibdir Pengendalian dan Evaluasi PBB Bapeda Kabupaten Jember, Kokoh Wiratmoko, saat melakukan kunjungan ke Desa Suci Kecamatan Panti, pada Selasa (22/11/2022)
Kokoh menjelaskan, kunjunganya ke desa suci kali ini adalah berkaitan dengan rendahnya capaian pembayaran PBB desa Suci kecamatan Panti, yang hanya mencapai di bawah 30% per November 2022.
“Harusnya di ahir November ini desa suci harus sudah setor PBB sekitar 70%,” paparnya.
Jika tunggakan pajak tersebut tidak di penuhi, kata Kokoh, maka sesuai aturan, Bapeda Jember akan mengenakan denda sangsi atministrasi terhadap pemdes suci sebesar 2%.

Sedangkan di tempat yang sama, menurut pengakuan Kades Suci Ahmad Suyuti, penyebab tunggakan Pembayaran PBB tersebut adalah banyaknya peralihan SPPT milik warga di tahun 2022.
Dari keterangan Ahmad Suyuti, di ketahui besaran PBB desa Suci, yang harus di bayar setiap tahunnya, dari sejumlah 4600 Wajib pajak, sebesar 240 juta.

Guna mencari kebenaran tunggakan pajak bumi dan bangunan desa suci tim jempolindo mendatangi bendahara Desa Suci Eka Yuni Wulandari.
Eka menejelaskan, hingga bulan Nopember 2022, pajak yang sudah terbayar sekitar 70 juta.
“Sudah sejak lama Desa Suci memang pembayaran PBB, selalu rendah,” jelasnya. (Gito)