Jember – Jempolindo.id – Pembangunan Pure pribadi di Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember dihentikan Sementara. Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian bersama yang ditanda tangani segenap pihak terkait, saat digelarnya forum mediasi , oleh Camat Rambipuji , bertempat di kantor Kecamatan Rambipuji. Senin (17/10/2022) siang.
Pembangunan pure pribadi tersebut didirikan oleh Dr Drs I Nengah Sumantra M Ag, yang notebene masih ber KTP Bali. Pembangunan sudah berjalan sekitar 20%.
Dalam wawancara singkat, Dr Drs I Nengah Sumantra M Ag mengatakan, legowo dengan keputusan masarakat dan aparatur Pemerintah kabupaten Jember.
“Selanjutnya kami akan memindahkan pembangunan pure ini ke kecamatan Umbulsari,” jelasnya.
Nampak hadir dalam Acara mediasi tersebut, puluhan masarakat desa Rowotamtu, Muspika Rambipuji, Perwakila Bakesbangpol Jember, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), PUBMSDA, dan Kesra Kabupaten Jember .
Menurut keterangan Camat Rambipuji Moch Farid Wajdi, harusnya sebelum membangun tempat ibadah, perijinan pembangunan tempat ibadah harus di urus dulu.
“Agar tidak menimbulkan masalah dibelakang hari,” ujarnya.
Hal senada juga di kemukan oleh Ketua FKUB Kabupaten Jember Abdul Muis, setelah persayaratan di penuhi kami FKUB kabupaten Jember akan merekomendasikan Pembangunan tempat ibadah tersebut ke Bupati Jember.
“Tapi kalo persyaratan itu tidak di penuhi, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa, ” tuturnya
Abdul Muis juga mengatakan, FKUB berkewajiban menjaga kerukunan antar umat beragama yang ada di kabupaten Jember.
“Namun, seyogjanya semua mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Sedangkan menurut perwakilan Bakesbangpol Kabupaten Jember Ahmad David Fatahillah, terkait dengan adanya kejadian ini, pihaknya berharap antara masyarakat yang ada di Desa Rowotamtu hususnya dan Kecamatan Rambipuji pada umumnya, tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dalam bingkai menjaga kesatuan dan persatuan NKRI.
“Jangan sampai terjadi perbedaan pandangan malah menyebabkan konflik antar masyarakat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala KUA Kecamatan Rambipuji Drs Yusron Barid menegaskan, selain bicara soal Dasar hukum, kekuatan utama dalam penyelesai persoalan ini adalah kekuatan dan kearifan moral yang lebih di utamakan.
“Agar putusan yang nanti diambil tidak merugikan salah satu pihak dan Masarakat tetap damai,” tegasnya
Kapolsek Rambipuji AKP Sucipto, yang juga turut hadir dalam forum mediasi itu, mendukung upaya penertiban pembangunan rumah ibadah, dengan melengkapi perijinan yang seharusnya dipenuhi.
“Kalau perijinan tempat ibadah tersebut sudah lengkap maka pembangunan tempat ibadah tersebut bisa diteruskan,” ujarnya singkat. (Gito)