JEMBER – JEMPOL – Pelanggaran Prokes Desa Banjarari Kecamatan Bangsalari Jember, setelah enam bulan laporan, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2020, tentang Pelanggaran Prokes terabaikan, Polres Jember baru menjawab melalui press realese di Mapolres Jember, Selasa siang (25 Mei 2021).
Saat rilis, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna kepada sejumlah media, menyampaikan progress penanganan perkara pelanggaran protokol kesehatan, yang terhimpun sejak bulan desember 2020 hingga bulan mei 2021.

“Kami menyampaikan press realis sebagai bentuk pertanggung jawaban kami,” kata Yogi.
Yogi menjelaskan, polres Jember bersama-sama satgar covid Jember, menyampaikan press rilis sengaja sebagai bentuk pertanggung jawab dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pelanggaran covid 19.
Diantara enam dugaan pelanggaran, Yogi menyebut pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari, dengan terduga pelanggar kesehatan berinisial AE.
“Untuk kegiatannya sendiri, melakukan pengumpulan massa tanpa menggunakan protokol kesehatan, disini kita menerima pengaduan masyarakat,” kata Yogi.
SeUU tentang karantina kesehatan, UU tentang Wabah Penyakit Menular serta pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun.
“Untuk penanganannya, kami masih melakukan pendalaman penyidikan,” tegasnya.
Terkait dengan laporan itu, pihak pelapor atas nama Hariyanto, Warga Desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember, mengaku telah dua kali mempertanyakan perkembangan penyelidikan dugaan kasus pelanggaran itu.
“Kami sudah bertanya ke polres Jember, hanya tidak belum mendapat kejelasan tindak lanjut perkembanga perkaranya,” ucapnya.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Prokes Desa Banjarsari
Kepada Jempol, pelapor dugaan pelanggaran prokes desa Banjarsari, Hariyanto menuturkan Kronologi perkaranya, pada hari senin siang, tanggal 14 Desember 2021, terjadi pengumpulan masa di sepanjang jalan dari Desa Trisnogambar Kecamatan Bangsalsari. Masa itu merupakan masa pendukung Kepala Desa Banjarsari, yang mengantarkan lengsernya Naning Roniani sebagai Kepala Desa Banjarsari.

Akun facebook milik Alfiarno Enggar mengunggah kejadian itu vidio dugaan pelanggaran itu. Dalam vidio berdurasi selama 00:30 detik, masa menggunakan sound system, menari – nari, tanpa menggindahkan protokol kesehatan, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
“Masa bergerak dari pertigaan Trisnogambar menuju kediaman Naning (mantan Kepala Desa Banjarsari), masa bergerak sepanjang 7 km. kalau saksi ya semua orang sepanjang jalan ikut menyaksikan,” katanya.

Hariyanto menyesalkan lambannya penanganan pelanggaran itu, sehingga menyebabkan adanya ketidak percayaan masyarakat dalam penegakan hukum.
“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa kalau laporan pelanggaran lainnya ditangani, sedangkan laporan kami belum jelas juga penanganannya,” kata Hariyanto seraya bertanya.
Karenanya, Hariyanto berharap pihak polres Jember tidak tebang pilih dalam menangani pelanggaran protokol kesehatan.
“Ya kami hanya mohon kejelasan saja, agar kami tidak bertanya –tanya terus, sehingga menimbulkan dugaan-dugaan yang liar di masyarakat,” tandasnya.
Hari menyayangkan, salah satu pelaku merupakan sopir Ambulace Desa Banjarsari, yang seharusnya sudah memahami bahwa pengumpulan massa, seharusnya bisa dihindari.
“Kami berharap perkara segera pihak polres menanganinya, agar permasalahan tidak berkembang semakin liar,” pungkanya. (wildan)