Pelaku Tendang Temannya Sampai Tewas Didampingi Psikiater  Korban Alami Pendarahan Otak

Loading

Jember – Jempolindo.id – Pelaku tendang temannya sampai tewas, siswa SMK Negeri 2 Jember, karena pelaku masih dibawah umur, Polres Jember memperlakukannya berbeda dengan perkara tindak pidana lainnya. Selain mendapatkan pendampingan psikiater, pelaku juga ditahan terpisah di Mapolsek Jember.

Pelaku berinisial MRR (16) warga Kecamatan Sumbersari, Kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dalam proses penyidikan, polisi juga mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Penanganan kasus hukum tentang anak, prosesnya berbeda, dari awal kita libatkan DP3AKB untuk bisa melakukan pendampingan dan pemeriksaan. Baik dari guru atau orang tua sendiri. Selain itu, kita juga koordinasi dengan Bapas melakukan bimbingan dan pendampingan pelaku,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (26/8/2022).

Untuk melancarkan proses pemeriksaan dan penyidikan polisi, lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember.

“Untuk pelaku sudah kita tahan dan kita pisahkan dari tahanan lainnya. Mengingat pelaku masih di bawah umur,” katanya.

Lebih lanjut Hery menyampaikan, terkait proses pemeriksaan dan penyidikan. Polisi juga melakukan koordinasi dengan psikolog.

“Untuk memberikan konseling. Bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku karena yang bersangkutan juga masih anak-anak,” katanya.

Hery juga menambahkan, belajar dari kasus kekerasan yang berujung pada kematian siswa di SMK Negeri 2 Jember. Hery menyampaikan, bahwa pihaknya melibatkan pihak sekolah untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagaiman menghindari tindakan kekerasan di sekolah.

“Kita juga libatkan pihak Sekolah khususnya guru BK. Untuk bisa memberikan bimbingan kepada anak didiknya. Mengingat saat pelaku mencari korban di kantin sekolah. Banyak teman-temannya yang sudah tahu, bahwa korban punya masalah dengan pelaku. Sehingga terjadi kejadian yang dialami korban,” ucapnya.

“Dari kejadian ini jangan sampai terulang di lain waktu,” sambungnya.

Pelaku Tendang Temannya Korban Pendarahan Otak

Satreskrim Polres Jember sudah mendapatkan hasil visum penyebab kematian korban berinisial RAP (16) warga Kecamatan Sumbersari.

Kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, korban meninggal setelah mendapat tendangan dari tersangka MRR (16). Teman satu angkatan korban.

“Penyebab kematian dari hasil visum et repertum, korban mengalami pendarahan di otak karena benturan,” kata Dika saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (26/8/2022).

Dika menjelaskan, korban setelah ditendang tersangka, sempat mendapat perawatan di UKS. Namun karena kondisi dinilai kritis, dari pihak UKS merujuk korban untuk di bawa ke RSD dr. Soebandi Jember.

“Namun saat tiba di rumah sakit, dan dicek oleh dokter juga tenaga medis. Korban kondisi sudah tidak bernyawa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dika menyampaikan, dari hasil visum tersebut. Kemudian untuk penanganan hukum, tersangka terancam dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Maka tidak dilakukan Diversi. Namun dalam proses pemeriksaan didampingi dari pihak keluarga, sekolah dan beberapa dinas terkait. Semisal Peksos dan Bapas. Pelaku pun juga sudah kita amankan, dan dipisahkan dari tahanan lainnya. Jadi ditempatkan di tahanan khusus dan ada di Polres,” ujarnya.

Terkait proses hukum, lanjut Dika tetap berjalan.

“Tapi jika nanti hasil sidang menetapkan tersangka bersalah. Maka nantinya tersangka ini akan di ditempatkan di Lapas Anak. Di Jawa Timur kan ada,” pugkasnya. (Fit)