JEMBER – Pelaku pencurian kayu milik PTPN 12 Kebun Mumbulsari Afdeling Mandigu, berhasil diamankan Satreskrim Polsek Mumbulsari Polres Jember, pada hari Rabu (30/03/2022) dini hari.
Polsek mumbulsari melalui Kanit Reskrim Parmanto Indrajaya SH. saat dikonfirmasi Jempol pada hari Kamis (31/03/2022), siang, di ruang kerjanya, membenarkan telah mengamankan satu pelaku inisial S, warga dusun Mandigu Desa Suco Kecamatan Mumbulsari.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 48 glondong kayu jenis balsa sekira 11 pohon dan 8 unit sepeda motor berbagai merk,” Jelas Parman
Atas perbuatannya itu, S dikenakan pasal 364 ayat 1. 4e,5e, KUHP Juncto pasal 107 huruf C, d juncto pasal 55 huruf C, d uu ri no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Setiap Orang secara tidak sah yang:
- mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
- mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
- melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
- memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Kini, masih dilakukan penyelidikan di Mapolsek Mumbulsari, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Sedangkan kerugian yang diderita Perkebunan, ditafsir 7.000.000 (tuju juta rupiah) lebih,” tutupnya. (Agung).