Pekerjaan Perbaikan Jalan Multiyears Tersendat

Pekerjaan Perbaikan Jalan
Caption : Sekretaris Dinas PU BMSDA Jember Siswanto

Loading

Jember – Tahapan pekerjaan perbaikan jalan sepanjang 800 km yang sudah ditetapkan menggunakan metode penganggaran Multiyears (Kontrak Tahun Jamak), tampaknya mengalami hambatan. Pasalnya, penyedia AMP untuk Mega proyek senilai 650 Milyar, baru dilakukan pengecekan kesiapan penyedia AMP oleh dinas PU BMSDA Kabupaten Jember.

Padahal papan proyek sudah terpasang sejak 15 Desember 2021. Hal tersebut di akui Sekretaris Dinas PUBMSDA Kabupaten Jember Siswanto, ketika di temui di ruang kerjanya. Senin (22/2/2022).

Menurut keterangan Siswanto, dalam proyek tahun jamak  ada sekitar 8 penyedia AMP, 5 penyedia AMP dari Kabupaten Jember, sedangan 3 penyedia AMP lainya berasal dari luar kota Jember.

“Sampai saat ini terkait kelayakan uji material proyek, masih dalam proses pengujian laboratorium UNEJ dan UNMU, karena hanya  kedua lembaga itu yang  punya uji laboratorium,” tegasnya.

Tahapan uji lab yang harus dilalui, Kata Siswanto  yang  membuat pekerjaan proyek multiyears berjalan sangat lamban.

“Rekanan yang memenangkan lelang pekerjaan tersebut selain dari Jember banyak juga ada pengusaha yang  berasal dari luar kota Jember,” kata Siswanto.

Siswanto juga mengakui sampai hari ini pelaksanaan program perbaikan jalan sepanjang 800 km , sampai hari ini masih berjalan 0 % dan sebagian kecil cuma  melaksanakan pekerjaan hanya 4%.

“Sedangkan penyelesaian pekerjaannya, sudah jatuh tempo pada bulan Juni 2022,” sergahnya.

Di tanya seputar hal tehnis pekerjaan multiyears , Sekdin PUBMSDA Siswanto kelimpungan menjelaskannya, dengan alasan masih baru dan belum memahami.

Sementara, ketika kepala dinas PUBMSDA Juprianto, ketika dihubungi via WhatsApp, malah melemparkan permasalahan kepada Sekdin PU BM SDA.

“Pean hubungi sekdin PUBMSDA saja ya, dia kan sudah definitif. Tak kirim foto aturannya ya, itu petunjuk dari sekda,” ujarnya.

Surat edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Ir Mirfano, nomer 800/118/35.09.323/2022,  yang dimaksud Juprianto, terkait dengan instruksi untuk memberikan keterangan kepada media, yang dilimpahkan kepada sekretaris dinas di semua jajaran OPD dibawah lingkungan Pemkab Jember. (Gito)

Table of Contents