PDIP Jember Tolak Multiyears, APBD Optimalkan Untuk Rakyat

Ketua Fraksi PDIP Jember Edy Cahyo Purnomo
Ketua Fraksi PDIP Jember Edy Cahyo Purnomo

Loading

Berita Jempol _ Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 di Ruang utama Gedung DPRD Kabupaten Jember, sempat menghangat. Pasalnya, PDIP Jember menolak metode Multiyears (Kontrak Tahun Jamak) atas penggunaan anggaran 782 Milyar apalagi anggaran itu difokuskan pada 3 kegiatan, Peningkatan Jalan sekabupaten Jember senilai 664 Milyar, peningkatan Jembatan senilai 8 Milyar dan proyek instalasi Penerangan Jalan Umum senilai 110 Milyar. Sabtu (3/04/2021).

Dikonfirmasi melalui jaringan seluler, Ketua Fraksi PDIP Jember Edy Cahyo Purnomo menjelaskan, penolakan PDIP bukan berarti tidak setuju dengan pemanfaatan anggaran yang dipergunakan untuk membangun fasilitas umum.

“Justru PDIP berkeinginan agar APBD dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk pembangunan, jangan sampai proses pembangunan justru macet dan malah jadi beban pemerintah,” kata pria yang akrab dipanggil Ipung itu.

Karenanya, Ipung mencontohkan pembangunan Jember Sport Garden (JSG) yang dimultiyearskan selama 3 tahun justru dalam tahapan pembangunannya mengalami kemacetan, sehingga tidak segera dapat dimanfaatkan.

“Jangan sampai diplintir PDIP menghambat APBD, PDIP justru ingin agar tidak ada hambatan dalam pemanfaatan APBD,” jelas Ipung.

Bukan Multiyeasr Tapi Pinjaman Daerah

Oleh karena itu, kata Ipung tidak semua pekerjaan menggunakan Kontrak Tahun Jamak, hanya pekerjaan yang secara karakteristik tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran saja yang dapat menggunakan KTJ. Kontrak Tahun Jamak itu sendiri terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni :

  1. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran; atau
  2. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.

Pasal 27 ayat 9 Perpres 16/2018 disebutkan, “Kontrak Tahun Jamak harus melalui persetujuan dari pejabat berwenang” menyebabkan pendapat dari para ahli pengadaan dan ahli hukum terbelah. Spekulasipun muncul bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan asas hukum perdata sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 1340 KUHPerdata, karena pihak ketiga yang bukan merupakan pihak penandatangan kontrak dapat menerobos masuk dan mempengaruhi keberlangsungan kontrak,  Dengan alasan “penolakan persetujuan pejabat berwenang” di atas semestinya tidak bisa dijadikan pembenaran bagi PPK untuk memutus kontrak dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran prestasi kerja kepada Penyedia.

“Penggunaan multiyears terbuka celah penolakan pejabat berwenang yang dapat menyebabkan macetnya pembangunan,” tegas Ipung.

Tambahan pula, menurut Ipung penggunaan multiyears menutup pintu bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam proses pembangunan, padahal pengusaha lokal sudah banyak yang tidak bisa bekerja dan mencari pekerjaan ke luar kota.

“Kalau bicara eknomi, penggunaan multiyears contract tidak menguntungkan rakyat, karena hanya pengusaha besar dari luar daerah yang memungkinkan melakukannya,  ini sudah kita sampaikan kepada Bupati Jember,” Tegasnya.

Dukung APBD Dengan Tetap Kritis solutif :

Wujud dukungan PDIP, menurut Ipung adalah persetujuannya atas kesepakatan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS yang merupakan dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.

Atas persetujuan Ketua Fraksi PDIP, Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan turut menandatangani dokumen KUA –PPAS,  bersamaan dengan Wakil Ketua DPRD Dedy Dwi Setiawan dari unsur Partai Nasdem, Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim dari unsur Partai Gerindra dan Ketua DPRD Itqon Syauqi dari unsur  PKB yang disaksikan Bupati Haji Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Firjaun Barlaman bersama 50 anggota DPRD.

“Kami hanya menolak metode Kontrak Tahun Jamak, bukan menolak KUA PPAS,” tandasnya.(*)

https://www.youtube.com/watch?v=-58_ODJ-Fdk

Table of Contents